DJKI Rekomendasikan Penutupan 13 Situs Stream Ripping

Foto : Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang diselenggarakan Direktorat Penegakan Hukum DJKI pada 17 Juni 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan, Ahmad Rifadi, selaku Ketua Tim Verifikasi dan dilaksanakan secara daring. (sumber : Humas DJKI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan penutupan 13 situs stream ripping yang diduga melanggar hak cipta musik.

Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) terkait praktik pengunduhan dan konversi konten musik berhak cipta secara ilegal.

Proses verifikasi dilakukan melalui Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang diselenggarakan Direktorat Penegakan Hukum DJKI pada 17 Juni 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan, Ahmad Rifadi, selaku Ketua Tim Verifikasi dan dilaksanakan secara daring.

Rapat verifikasi merupakan tindak lanjut atas surat permohonan IFPI yang disampaikan pada 27 Mei 2026 oleh Director of Global Litigation IFPI Secretariat, Dr. Elena Blobel. Dalam laporannya, IFPI menyampaikan 14 situs web yang diduga melakukan praktik stream ripping terhadap konten musik yang dilindungi hak cipta.

Tim Verifikasi yang terdiri dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, serta Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemeriksaan terhadap seluruh situs yang dilaporkan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran hak cipta dan hak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Rifadi menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap situs yang direkomendasikan untuk ditutup telah melalui proses pemeriksaan dan pembahasan bersama seluruh anggota tim verifikasi.

“Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap situs-situs yang dilaporkan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasilnya, 13 situs terindikasi melakukan praktik stream ripping yang berpotensi merugikan pencipta, pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan pemegang hak terkait lainnya,” ujar Rifadi.

Berdasarkan hasil verifikasi, tim menemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait berupa praktik stream ripping. Temuan tersebut dinilai memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015.

Dari 14 situs yang dilaporkan, sebanyak 13 situs dinyatakan aktif dan terbukti melanggar hak cipta sehingga direkomendasikan untuk ditutup. Sementara itu, satu situs lainnya masih dalam proses penelaahan lebih lanjut oleh Tim Verifikasi.

Sebagai tindak lanjut hasil verifikasi, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menyampaikan surat rekomendasi kepada Direktorat Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital pada 18 Juni 2026. Surat tersebut menjadi dasar bagi Komdigi untuk melakukan proses pemutusan akses sesuai kewenangan yang dimiliki.

Arie mengatakan bahwa rekomendasi penutupan situs merupakan bagian dari upaya perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemegang hak terkait di ruang digital. Menurutnya, penanganan pelanggaran hak cipta memerlukan kolaborasi yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait.

“Rekomendasi penutupan situs merupakan bagian dari upaya preventif dan represif yang dilakukan DJKI untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemegang hak terkait. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Arie.

Ia menambahkan bahwa praktik stream ripping tidak hanya melanggar hak cipta, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri musik yang bergantung pada pemanfaatan karya secara legal. Karena itu, penegakan hukum di ruang digital perlu terus diperkuat melalui kolaborasi antarinstansi.

Melalui langkah ini, DJKI terus memperkuat perlindungan hak cipta di era digital sekaligus menindaklanjuti setiap pengaduan dari pemegang hak secara profesional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. DJKI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun menyebarluaskan konten dari situs stream ripping ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. (*)

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *