DJKI Dorong Komersialisasi Desain Industri di Politeknik Bosowa

Foto : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pendaftaran Desain Industri di Politeknik Bosowa, Rabu 10 Juni 2026, (sumber : Humas DJKI Kemenkum-RI)

Cakrawalaasia.news, MAKASAR – Berbagai inovasi yang lahir dari perguruan tinggi sering kali berhenti pada tahap pengembangan dan belum dimanfaatkan secara optimal sebagai aset bernilai ekonomi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pendaftaran Desain Industri di Politeknik Bosowa, Rabu 10 Juni 2026.

Ketua Tim Pasca Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Christ Andrey Imanuel Napitupulu, menjelaskan bahwa pelindungan desain industri tidak berhenti pada proses pendaftaran.
Menurutnya, pemegang hak juga perlu memahami pentingnya pencatatan lisensi sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan desain industri.

“Ketika ada perjanjian lisensi antara pemilik desain industri dan penerima lisensi, maka perjanjian tersebut wajib dicatatkan di DJKI. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,” ujarnya.

Christ menjelaskan bahwa pencatatan lisensi memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bekerja sama memanfaatkan suatu desain industri. Selain itu, pencatatan lisensi juga dapat memperkuat posisi hukum pemegang hak apabila terjadi sengketa atau peniruan di kemudian hari.

“Jika terjadi peniruan, kita dapat menunjukkan tidak hanya sertifikat desain industrinya, tetapi juga perjanjian lisensinya. Karena itu, selain pendaftaran desain industri, pencatatan lisensi juga sangat penting,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Demson Marihot, menegaskan bahwa pelindungan desain industri tidak berhenti pada saat sertifikat diterbitkan. Menurutnya, pemegang hak perlu memahami dan memanfaatkan berbagai layanan pasca pendaftaran untuk mendukung pemanfaatan desain industri secara optimal.

“Pemanfaatan layanan tersebut menjadi penting untuk menjaga validitas data, memberikan kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi nilai ekonomi Desain Industri sebagai bagian dari aset kekayaan intelektual,” ujar Demson.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari pengelolaan kekayaan intelektual adalah memastikan hak yang telah terdaftar dapat memberikan manfaat nyata bagi pemiliknya.

“Kekayaan intelektual yang sudah terdaftar itu bagaimana dimanfaatkan untuk mendapatkan nilai ekonomi,” tegasnya.

Direktur Politeknik Bosowa, Isminarti, menyambut baik penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, Politeknik Bosowa memiliki banyak inovasi yang dihasilkan melalui tugas akhir mahasiswa maupun penelitian dosen yang berpotensi untuk diterapkan di masyarakat dan dunia industri. Namun, tidak seluruh inovasi tersebut telah memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.

“Banyak produk-produk kita yang sebenarnya bisa kita daftarkan, tetapi sampai saat ini belum terdaftar dan mungkin pastinya belum terlindungi,” ujarnya.

Isminarti berharap kegiatan konsultasi teknis ini dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya pelindungan desain industri sehingga hasil penelitian dosen maupun tugas akhir mahasiswa memperoleh kepastian hukum dan memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan.

“Jadi dengan adanya kegiatan ini, besar harapan kami semua produk yang sudah dihasilkan tidak lagi serta-merta diadopsi oleh banyak orang. Dengan kegiatan ini, kami berharap produk-produk yang dihasilkan dosen maupun mahasiswa dapat memperoleh pelindungan yang tepat,” pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri atas sivitas akademika Politeknik Bosowa dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Selain pemaparan materi, peserta juga memperoleh kesempatan untuk berdiskusi secara langsung mengenai pengelolaan desain industri pasca pendaftaran, pencatatan lisensi, serta strategi pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendukung pengembangan inovasi di lingkungan perguruan tinggi. (*)

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *