Cakrawalaasia.news, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Pemerintah Pusat dalam rangka efisiensi energi, sekaligus mendorong pola kerja digital yang adaptif.
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, menegaskan, WFH bukan hari libur, melainkan perpindahan lokasi kerja. Aturan kedisiplinan tetap berlaku, dan operasional sektor pelayanan publik tetap berjalan normal agar masyarakat tetap terlayani maksimal.
Pemkot Tangerang, lanjut Maryono, juga menyiapkan sistem pengawasan berlapis, di mana BKPSDM bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah memantau lokasi kerja pegawai secara real-time melalui aplikasi absensi digital. Pegawai yang melanggar aturan akan mendapat sanksi disiplin, mulai dari Surat Peringatan hingga tindakan tegas sesuai regulasi.
“WFH ini sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk efisiensi energi. ASN tetap harus bekerja dengan disiplin dan produktif, serta memastikan pelayanan masyarakat berjalan lancar. Kalau ada ASN yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi disiplin,” ujar Maryono, saat memimpin Apel Pagi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (06/04/2026).
Dengan kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap dapat menjadi pionir dalam penerapan pola kerja digital, sekaligus berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan di masa depan. (**)











