Cakrawalaasia.news, JAKARTA – TNI AL kembali menggagalkan penyelundupan barang ilegal sianida yang dimuat menggunakan Kapal Penumpang KMP. Porodisa di Pelabuhan Amurang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wadan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto saat memimpin Konferensi Pers di Makodaeral VIII. Senin (9/2) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut Wadan Kodaeral VIII menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII, Satgas Gabungan dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, berdasarkan informasi intelijen terkait rencana penyelundupan barang ilegal menggunakan truk ekspedisi.
Berdasarkan hasil penindakan, Tim Gabungan berhasil mengamankan satu unit truk ekspedisi berwarna kuning dengan Nomor Polisi DL 8250 QA yang dimuat di KMP Porodisa.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai barang ilegal, antara lain Sianida (CN) sebanyak 13 koli dengan total ±650 kg, sparepart yoke flange sebanyak 420 pcs, kail “King Eagle” 180 package, vitamin ayam Bexan XP 112 package, vitamin ayam Bone Builder 200 package, triplek 9 mm 20 pcs.
Kemudian, keranjang plastik 18 pcs, senar pancing 51 koli, kail pancing berbentuk cumi 112 pcs, serta pelampung pancing 10 package. Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp.1.069.560.000,-.
Kronologis penindakan bermula dari hasil Operasi Intelijen Maritim Tim Gabungan yang memperoleh informasi adanya pemuatan barang ilegal tanpa dokumen resmi di KMP Porodisa.
Berdasarkan pantauan AIS Sea Vision Kodaeral VIII, kapal diketahui berangkat dari Pelabuhan Feri Paranaru, Tahuna pada 8 Februari 2026 dan tiba di Pelabuhan Amurang pada 9 Februari 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan melaksanakan pengejaran dengan menempatkan Tim Pemeriksa di Pelabuhan Amurang. (**).











