Jangan Ragu Memulai Usaha, Kuasai KI Sebagai Langkah Pertama

Foto : Kegiatan What’s Up Podcast Kemenkum edisi Campus Calls Out yang berlangsung di Muladi Dome, Universitas Diponegoro, Rabu (19/11/2025). (sumber : Ditjen KI).

Cakrawalaasia.news, Semarang – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong mahasiswa untuk membangun usaha sejak dini dengan memahami aspek hukum dan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utamanya.

Pesan tersebut Menkum sampaikan dalam Kegiatan What’s Up Podcast Kemenkum edisi Campus Calls Out yang berlangsung di Muladi Dome, Universitas Diponegoro, Rabu (19/11/2025).

Supratman menegaskan, KI (Kekayaan Intelektual) memiliki peran strategis dalam menciptakan usaha yang aman, inovatif, dan berdaya saing.

Tidak hanya itu, pemahaman hukum dan KI merupakan bekal penting bagi mahasiswa yang ingin membangun usaha secara aman dan berkelanjutan.

Menkum menilai, bahwa generasi muda perlu dibekali pemahaman KI sejak awal, yang bertujuan mampu mengembangkan karya maupun inovasi tanpa terjebak pada risiko pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan karya pihak lain.

“Pemahaman tentang kekayaan intelektual sangat penting untuk membangun usaha yang benar sejak awal,” ujar Supratman.

Supratman juga mengajak mahasiswa untuk tidak ragu memulai usaha kecil yang dapat dikembangkan secara bertahap. Ia menegaskan, bahwa pemerintah telah menyediakan ruang yang luas bagi generasi muda untuk membangun bisnis, termasuk kemudahan bagi masyarakat dalam membentuk badan usaha melalui perseroan perorangan.

Dalam kesempatan itu, Supratman juga menekankan pentingnya memiliki dan mendaftarkan merek sebagai bagian dari penguatan identitas usaha.

Menurutnya, setiap karya dan produk yang dihasilkan mahasiswa dapat memiliki nilai tambah apabila dilindungi secara tepat melalui sistem kekayaan intelektual.

“Jadi adik-adik nanti punya merek, jangan ragu-ragu, karena itu memiliki nilai manfaat yang dapat membantu pengembangan usaha,” tutur Supratman.

Selain merek, ia juga mengingatkan rezim KI lainnya yang tidak kalah penting yaitu hak cipta dan paten. Keduanya adalah aset penting yang mampu membangun reputasi sekaligus daya saing usaha.

Lebih dijelaskan Supratman, pemahaman KI yang baik akan membantu mahasiswa mengelola inovasi secara benar, sehingga peluang usaha mereka dapat berkembang lebih jauh.

Menutup sambutannya, Supratman mengatakan, riset di perguruan tinggi menjadi salah satu sumber inovasi yang harus terus didorong.

Dalam konteks tersebut, ia mengapresiasi Universitas Diponegoro yang selama ini tercatat sebagai salah satu dari beberapa perguruan tinggi dengan jumlah pendaftaran paten terbanyak di Indonesia.

Supratman menuturkan, capaian tersebut menunjukkan bahwa ekosistem inovasi kampus semakin hidup dan perlu terus diperkuat melalui perlindungan KI.

Melalui pesannya, Supratman berharap mahasiswa mampu menjadi generasi wirausaha yang unggul, berintegritas, dan memahami pentingnya perlindungan KI dalam menciptakan usaha yang aman, kreatif, dan berkelanjutan. (**)

Penulis: Humas Kemenkum/Ditjen KI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *