Bareskrim Polri Sita Aset Rp 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah Indonesia, 11 Ribu Lender Rugi Rp 2,47 Triliun

Foto : Bareskrim Polri Sita Aset Rp 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah Indonesia, 11 Ribu Lender Rugi Rp 2,47 Triliun, (dok/sumber : Devisi Humas Polri).

CakrawalaAsia.News | Rabu, 21 Oktober 2026

JAKARTA – Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Melalui Dittipideksus, penyidik telah menelusuri aset dengan nilai lebih dari Rp 500 miliar sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tersangka, tetapi juga penelusuran aliran dana dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Penyidik memastikan pengusutan dilakukan secara menyeluruh untuk membuka peluang pemulihan hak para korban melalui mekanisme hukum.

Perkembangan terbaru, berkas perkara tersangka berinisial FH dari klaster ketiga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026. Dengan demikian, berkas dari tiga klaster perkara telah dinyatakan lengkap, sedangkan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.

Dalam penanganan perkara klaster ketiga, penyidik menyita 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Barang bukti lainnya meliputi delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang atau cessie serta uang tunai hampir Rp 5,4 miliar.

Berdasarkan data pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi Rp 11,49 triliun sejak 2018. Sementara itu, dana yang belum kembali per 22 September 2025 tercatat lebih dari Rp 2,47 triliun milik 11.151 lender.

Bareskrim Polri mengimbau para lender untuk tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara cepat dengan imbalan tertentu. Penelusuran aset dan proses hukum terus berjalan untuk mengusut perkara secara menyeluruh sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian korban sesuai ketentuan yang berlaku.

💰 KASUS PT DANA SYARIAH INDONESIA (PT DSI) – UPDATE BARESKRIM 21/10/2026:
– Aset disita: >Rp 500 Miliar (tanah & bangunan) + Rp 5,4 Miliar cash
– Tersangka klaster 3: FH – berkas P21 15 Oktober 2026 (3 klaster sudah lengkap)
– Klaster 4: PT DSI sebagai korporasi – masih penyidikan (pidana korporasi)
– Barang bukti klaster 3: 52 dokumen tanah/bangunan di Bogor, Tangsel, Jakarta, Bekasi + 8 dokumen agunan cessie
– Data OJK Sep 2025: Himpun Rp 11,49 Triliun dari 23.266 lender sejak 2018
– Kerugian belum kembali per 22 Sep 2025: Rp 2,47 Triliun milik 11.151 lender
– Penyidik: Kombes Suhasto – Dir Tipideksus – fokus bukan hanya penindakan tapi tracing aliran dana & pemulihan korban
– Imbauan: Lender tenang, simpan bukti, jangan percaya oknum janji balik dana cepat dengan imbalan
Sumber: Divisi Humas Polri
Penulis: Red/Devisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *