JAKARTA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada sektor perdagangan otomotif melalui sistem elektronik.
Persidangan beragendakan pemeriksaan lanjutan atas Permohonan Perubahan Perilaku yang diajukan para Terlapor, digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Majelis Dipimpin Wakil Ketua KPPU
Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis.
Dalam persidangan, Terlapor I, PT Mobil Satu Asia, dan Terlapor II, PT Car Classifieds Indonesia, hadir dan memberikan keterangan di hadapan Majelis. Keduanya pada pokoknya menyatakan menerima seluruh isi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta akan menyusun perbaikan konkret dalam rangka perubahan perilaku.
Sementara itu, Terlapor III, PT Car Some Indonesia, tidak hadir dalam persidangan. Atas ketidakhadiran tersebut, Majelis menetapkan pemeriksaan terhadap Terlapor III dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Sidang Lanjutan 6 Oktober
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 6 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan Terlapor III dan penyampaian usulan konkret perubahan perilaku yang akan dilaksanakan para Terlapor.
Informasi mengenai jadwal persidangan lanjutan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.











