BATAM, Cakrawalaasia.news – Aparat gabungan memusnahkan 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan kasus besar di perairan Kepulauan Riau. Pemusnahan dilakukan di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu 12 Agustus 2026.
Barang haram senilai Rp2,1 triliun itu berhasil digagalkan beredar ke masyarakat. BNN menyebut, penggagalan ini berpotensi menyelamatkan 6,49 juta jiwa generasi Indonesia dari penyalahgunaan.
Pemusnahan ini merupakan hasil Operasi Terpadu yang melibatkan BNN, TNI AL, Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN, dan Polda Kepri.
Barang bukti disita dari kapal MV King Sun pada Kamis, 6 Agustus 2026. Dari kapal tersebut diamankan 8 awak kapal berkewarganegaraan asing, 65 karung ketamin dengan total berat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton.
Pengungkapan berawal dari analisis intelijen BNN dan Bea Cukai sejak Februari 2026. Setelah dipantau, jaringan ini akhirnya diciduk di wilayah perairan Indonesia.
Pemusnahan dipimpin langsung Menkopolkam Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago. Turut hadir Mendagri Tito Karnavian, KASAU Laksamana Muhammad Ali, Kepala Bareskrim Komjen Syahar Diantono, hingga Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan ketamin saat ini belum masuk golongan narkotika. Tapi potensi penyalahgunaannya sudah sangat berbahaya.
“Ketamin ditemukan digunakan sebagai campuran liquid vape yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Suyudi.
Karena itu BNN bersama Bareskrim Polri kini menangani perkaranya. Ke depan, BNN juga sudah mengajukan perubahan penggolongan ketamin ke Komite Penggolongan Narkotika. Tujuannya memperkuat dasar hukum untuk menindak peredarannya.
Selain menyelamatkan jutaan jiwa, operasi ini juga memutus rantai ekonomi gelap.
BNN memperkirakan, jika 1,3 ton ketamin ini lolos, jaringan bisa meraup perputaran uang hingga Rp2,1 triliun.
Menkopolkam Djamari Chaniago menyebut keberhasilan ini jadi momentum penting menjelang `HUT RI ke-81.
“Sinergi BNN bersama TNI, Polri, Bea Cukai, dan BIN menunjukkan bahwa melindungi masyarakat dari ancaman zat berbahaya butuh kekuatan bersama,” tegasnya.
Kolaborasi lintas lembaga ini akan terus diperkuat untuk menutup celah masuknya jaringan peredaran gelap lintas negara. (*)











