JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui penandatanganan 4 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyerahan 2 Nota Kesepahaman.
Penandatanganan dilakukan dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia (FKNKI) Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) nasional yang terintegrasi.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis Berita Acara Integrasi Data KI Komunal (KIK) kepada BRIN dan Kementerian Kebudayaan untuk memperkuat pemanfaatan data KI secara terpadu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penguatan ekosistem KI memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Kementerian Hukum menginisiasi kegiatan ini dengan harapan selalu kita menekankan pesan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada satupun kerjaan di Kementerian, Lembaga itu tidak terkait dengan Kementerian yang lain. Karena itulah pentingnya menetapkan strategi pembangunan demi mencapai cita-cita tujuan pembangunan nasional,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, kerja sama ini penting agar industri ekonomi kreatif, inovasi, dan teknologi bisa menjadi *tulang punggung ekonomi nasional* ke depan.
Empat kerja sama yang ditandatangani hari ini adalah :
- BRIN – Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi. Fokus memperkuat pengelolaan hasil riset dan inovasi berbasis KI.
- Kementerian Perindustrian – Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka. Fokus mendorong hilirisasi inovasi dan daya saing industri nasional.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah – Sekretariat Jenderal. Fokus memperluas budaya KI di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.
4Kementerian Pendidikan Tinggi Saint dan Teknologi – Ditjen Riset dan Pengembangan. Fokus memperkuat penelitian, pengembangan, dan inovasi di perguruan tinggi.
Dirjen KI Hermansyah Siregar menyebut kerja sama ini adalah langkah konkret memperkuat pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang KI.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendukung pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, serta penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual,” ujar Hermansyah.
Melalui 4 PKS dan 2 Nota Kesepahaman ini, DJKI menegaskan komitmennya membangun ekosistem KI Indonesia. Sinergi ini juga diharapkan menjadi langkah strategis mendukung penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036 sekaligus meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global. (*)











