Hukum  

Debitur Gugat PT Dipo Star Finance, Dalilkan Lelang Kendaraan Dilakukan Saat Pelunasan Masih Berlangsung

Kuasa Hukum Sampaikan Dalil Bak Truk Ikut Dilelang. PT Dipo Star Finance Belum Berikan Tanggapan Hingga 2 Juli 2026

Foto : ilustrasi AI (dok.cakrawalaasia.news).

Cakrawalaasia.news, RANTAUPRAPAT – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan debitur berinisial FMD terhadap PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Dalam persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah dalil. Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, menyampaikan dalil kliennya kepada wartawan usai persidangan.

Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya mendalilkan keterlambatan pembayaran angsuran terjadi karena kendaraan yang menjadi objek pembiayaan mengalami kerusakan. Kuasa hukum juga mendalilkan kliennya telah melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap dan mengajukan permohonan pelunasan.

“Menurut klien kami, ia tetap menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap. Klien kami juga mendalilkan telah mengajukan permohonan kepada pimpinan PT Dipo Star Finance agar diberikan kesempatan melunasi seluruh kewajibannya,” ujar Beriman Panjaitan.

Lebih lanjut, kuasa hukum mendalilkan bahwa kendaraan tersebut telah dilelang tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan. Dalil tersebut, kata dia, menjadi salah satu pokok gugatan yang saat ini sedang diperiksa Majelis Hakim.

Terkait objek lain, kuasa hukum juga mendalilkan adanya bagian kendaraan berupa bak truk yang menurut versi penggugat dibuat dengan biaya sendiri dan bukan merupakan bagian dari objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan.

Kuasa hukum menambahkan, dalam persidangan penggugat telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang menurutnya terkait dengan proses eksekusi jaminan fidusia dan pelelangan kendaraan. Seluruh bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Hingga berita ini ditayangkan, Majelis Hakim PN Rantauprapat masih memeriksa perkara tersebut. Pihak tergugat, PT Dipo Star Finance, telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, eksepsi, bantahan, dan alat bukti sesuai tahapan persidangan.

Sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Tim Legal PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat pada tanggal 2 Juli 2026. Hingga berita ini ditayangkan pukul 00.00 WIB, pihak PT Dipo Star Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait dalil-dalil yang disampaikan pihak penggugat.

CATATAN REDAKSI :

Berita ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat sebagaimana disampaikan dalam persidangan terbuka dan dokumentasi upaya konfirmasi redaksi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, asas berimbang, dan tidak bermaksud untuk menyatakan kebenaran materiil atas dalil para pihak. Setiap pihak berhak menyampaikan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau Klarifikasi melalui redaksi paling lambat 1×24 jam sejak berita ini dipublikasikan

Penulis: Red/Slh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *