Cakrawalaasia.news, JAKARTA -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat sinergi dalam mendorong penegakan hukum persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas edukasi, advokasi, dan perlindungan terhadap pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus memperkuat pengawasan kemitraan yang sehat dalam perekonomian nasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan yang diselenggarakan Komisi Hukum MUI.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan serta sejumlah pejabat pemerintah, akademisi, dan tokoh MUI. Melalui nota kesepahaman ini, kedua lembaga sepakat memperkuat internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi, advokasi, penelitian, pengembangan, serta perlindungan terhadap kemitraan UMKM.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi persaingan usaha agar mampu menjawab dinamika perekonomian, termasuk perkembangan ekonomi berbasis syariah.
“Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha,” ujarnya.
Ia juga berharap isu persaingan usaha mendapat perhatian dalam forum-forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan mandat KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM agar berlangsung secara adil dan saling menguntungkan.
Selain memperkuat kolaborasi di dalam negeri, KPPU juga mendorong pengembangan diskursus internasional mengenai persaingan usaha dalam ekonomi berbasis syariah.
“KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha,” kata Ketua KPPU.
Sementara itu, Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar menilai masih terdapat ketimpangan dalam hubungan kemitraan antara pelaku UMKM dan pelaku usaha besar, khususnya dalam pola kemitraan inti-plasma.
Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan penguatan advokasi hukum agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai.
Ia menjelaskan bahwa Mudzakarah Hukum Nasional bertujuan memperluas akses terhadap keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan rekomendasi kebijakan strategis.
“Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” ujar K.H. Anwar Iskandar.
Mudzakarah Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang mengangkat tema “Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia”.
Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (*)











