50 Situs Drama Korea Ilegal di Blokir Ditjen Kekayaan Intelektual

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum merekomendasikan penutupan akses terhadap 50 tautan situs yang terbukti melanggar hak cipta mendistribusikan tayangan serial televisi (TV series) atau drama Korea secara ilegal.

Rekomendasi tersebut dihasilkan dalam Rapat Verifikasi Rekomendasi Penutupan Akses Situs Pelanggar Hak Cipta bersama Copyright Overseas Promotion Association (COA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diselenggarakan di Gedung DJKI, Jakarta, pada selasa 30 Juni 2026.

Rapat verifikasi dilakukan terhadap 59 tautan situs yang dilaporkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Verifikasi menyatakan sebanyak 50 tautan terbukti masih aktif dan memuat konten yang melanggar hak cipta sehingga direkomendasikan untuk diblokir.

Sementara itu, sembilan tautan lainnya tidak direkomendasikan karena telah lebih dahulu masuk ke dalam basis data Trust Positif.

Sekretaris Tim Verifikasi, Amran Purba, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap tautan yang dilaporkan. Tim memverifikasi status aktif situs, mekanisme pengalihan (redirect), hingga memastikan adanya konten serial televisi yang didistribusikan tanpa izin dari pemegang hak cipta. Selain itu, tim juga menemukan sejumlah situs yang memuat iklan perjudian daring dan konten pornografi.

“Verifikasi dilakukan secara cermat agar setiap rekomendasi pemblokiran benar-benar didasarkan pada bukti pelanggaran hak cipta. Langkah ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam melindungi hak para pencipta dan pemegang hak cipta serta menciptakan ruang digital yang lebih sehat,” ujar Amran.

Dalam rapat tersebut, perwakilan COA menjelaskan bahwa asosiasi tersebut mewakili sejumlah perusahaan penyiaran Korea, yaitu Korean Broadcasting System (KBS), Munhwa Broadcasting Corporation (MBC), Seoul Broadcasting System (SBS), JTBC, dan SLL JOONGANG Co., Ltd. COA juga telah memberikan kuasa kepada PT Clarity Research Indonesia untuk melakukan pelaporan dugaan pelanggaran hak cipta di Indonesia.

Tim Verifikasi turut mencatat bahwa situs-situs yang dilaporkan tidak hanya menayangkan serial televisi tanpa lisensi resmi, tetapi juga menyediakan hasil terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia secara ilegal. Temuan tersebut menjadi salah satu indikator kuat adanya pelanggaran hak cipta yang merugikan para pemegang hak.

“Pembajakan konten audiovisual tidak hanya merugikan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif. Karena itu, masyarakat perlu mengakses tayangan melalui platform yang memiliki lisensi resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta dan dukungan terhadap ekosistem kreatif,” lanjut Amran.

Perwakilan Komdigi, Mutmainna Ludin, menyampaikan adanya masukan terkait celah akses pada beberapa penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP). Menurutnya, hasil verifikasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas tim agar penutupan akses dapat diterapkan secara menyeluruh.

“Koordinasi lintas tim akan terus dilakukan agar rekomendasi penutupan akses dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh penyedia jasa internet, sehingga situs-situs yang terbukti melanggar tidak lagi mudah diakses masyarakat,” ujar Mutmainna.

Hasil rapat selanjutnya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi DJKI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan penutupan akses terhadap 50 situs yang telah terbukti melanggar hak cipta. DJKI mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan digital yang berlisensi resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta.

Pelindungan kekayaan intelektual merupakan tanggung jawab bersama yang berperan penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat serta mendorong pertumbuhan industri kreatif di Indonesia. (*)

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *