KPPU Periksa Keterangan Terlapor II dalam Sidang Perkara Distribusi AC Merek AUX

Foto : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa keterangan Terlapor II, Ningbo AUX Import & Export Co., Ltd. (AUX Exim), dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 yang memeriksa dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pendistribusian dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026 di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. Presiden Direktur AUX Exim tidak hadir dan memberikan kuasa kepada Direktur Manajemen Bisnis Luar Negeri untuk mewakili perusahaan, (sumber : Humas KPPU-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa keterangan Terlapor II, Ningbo AUX Import & Export Co., Ltd. (AUX Exim), dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 yang memeriksa dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pendistribusian dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.

Sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026 di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Presiden Direktur AUX Exim tidak hadir dan memberikan kuasa kepada Direktur Manajemen Bisnis Luar Negeri untuk mewakili perusahaan. Dalam persidangan yang diikuti secara daring, perwakilan Terlapor II menjelaskan bahwa AUX Exim didirikan pada 1994 sebagai perusahaan yang memproduksi sekaligus mengekspor AC residensial, khususnya AC split yang terdiri atas unit indoor dan outdoor, ke berbagai negara.

Dalam keterangannya, Terlapor II juga menjelaskan riwayat kerja sama dengan mitra bisnis di Indonesia. Menurut Terlapor II, sejak 2016 perusahaan bekerja sama dengan PT Berkat Andijaya Elektrindo.

Selanjutnya, pada 2018, perusahaan tersebut merekomendasikan agar distribusi produk AUX dialihkan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST). Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penandatanganan Sales Agreement pada 2018 yang selanjutnya diperbarui untuk periode 2023–2024.

Selain itu, Terlapor II memaparkan perkembangan kinerja penjualan selama kerja sama dengan PT BEST. Menurut keterangannya, target penjualan pada beberapa periode berhasil dilampaui, sementara pada periode lainnya realisasi penjualan tidak mencapai target yang telah disepakati dalam perjanjian.

Keterangan Terlapor II tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan Majelis Komisi untuk mendalami hubungan bisnis antara prinsipal dan distributor, pelaksanaan perjanjian penjualan, serta dinamika distribusi produk AC merek AUX di Indonesia.

Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan dinilai bersama alat bukti lainnya sebelum Majelis Komisi mengambil keputusan atas perkara ini.

Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan Terlapor I. Informasi mengenai jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *