Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong transformasi kekayaan intelektual (KI) menjadi aset ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah, menarik investasi, dan meningkatkan daya saing nasional.
Sejalan dengan upaya tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menjajaki kerja sama strategis dengan Danantara Indonesia melalui audiensi di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, pada 23 Juni 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kerja sama tersebut dilatarbelakangi oleh perubahan lanskap ekonomi global yang semakin menempatkan aset tidak berwujud sebagai sumber pertumbuhan baru.
Menurutnya, investasi saat ini tidak lagi hanya bertumpu pada aset fisik, tetapi juga aset KI seperti paten, merek, hak cipta, desain industri, dan indikasi geografis.
“Dunia sedang bergerak menuju ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi. Oleh karena itu, KI harus mampu menjadi jembatan antara hasil riset, kreativitas, dan investasi agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat maupun negara,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan, hingga 1 Juni 2026 jumlah permohonan KI yang diterima DJKI mencapai 139.189 berkas atau meningkat 17,66 persen dibandingkan periode sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan bahwa inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia terus berkembang.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap aset KI yang telah dilindungi dapat dikomersialisasikan, dimanfaatkan oleh industri, dan menjadi penggerak ekonomi nasional,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, DJKI menawarkan sejumlah ruang kolaborasi, mulai dari hilirisasi inovasi perguruan tinggi dan lembaga riset untuk dimanfaatkan BUMN, pengembangan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, hingga penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pelindungan merek dan indikasi geografis.
Kedua pihak juga membahas peluang percepatan komersialisasi produk indikasi geografis dan pemanfaatan sistem pelindungan KI internasional untuk mendukung daya saing produk Indonesia di pasar global.
Saat ini Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah produk indikasi geografis terdaftar terbanyak di ASEAN, yaitu 255 produk.
Sementara itu, Managing Director, Legal and Compliance Danantara Indonesia, Robertus Billitea, menyambut baik inisiatif yang disampaikan DJKI. Menurutnya, KI memiliki potensi besar untuk meningkatkan nilai ekonomi berbagai aset dan inovasi yang dimiliki Indonesia.
“Kami melihat bahwa KI merupakan salah satu aspek yang semakin penting dalam pengelolaan investasi dan pengembangan aset jangka panjang. Berbagai gagasan yang disampaikan DJKI membuka peluang baru untuk menghubungkan inovasi nasional dengan ekosistem bisnis dan industri yang berada di bawah pengelolaan Danantara,” ujarnya.
Melalui penjajakan kerja sama ini, DJKI dan Danantara berharap dapat membangun ekosistem yang menghubungkan inovasi, pelindungan hukum, industri, dan investasi secara lebih terintegrasi sehingga kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia. (*)











