Penganiayaan 3 Warga di Lahan Kebun Sawit PT. Agrinas Palma, Tiga Tersangka di Tetapkan 

Foto : konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (20/6/2026), Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, para Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, serta sejumlah insan pers, (sumber : Humas Polres Labuhanbatu).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (20/6/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, para Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, serta sejumlah insan pers.

Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33 PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban Luis David Hutabarat bersama rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian.

Saat berada di lokasi, korban dan rekannya diduga dihentikan oleh sejumlah orang hingga terjadi insiden yang berujung pada aksi kekerasan.

Dari hasil pemeriksaan saksi, korban Luis David Hutabarat diketahui sempat bertemu dengan salah seorang terduga pelaku berinisial BD hingga terjadi benturan kendaraan.

Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim medis RSUD Rantauprapat, korban meninggal dunia akibat mati lemas yang disebabkan adanya tekanan pada bagian leher sehingga menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru,” jelas Kasat Reskrim.

Selain menyebabkan meninggalnya Luis David Hutabarat, kejadian tersebut juga mengakibatkan dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Doni Romadan mengalami luka bengkak dan lecet di beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, bengkak, dan lecet akibat tindakan kekerasan yang terjadi.

Dalam perkembangan penyidikan, Polres Labuhanbatu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. BD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara KMH dan IFK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban lainnya.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum untuk mengungkap kasus tersebut, mulai dari autopsi korban, pemeriksaan saksi-saksi dan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pra-rekonstruksi, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap para pelaku.

Selain itu, seorang lainnya berinisial BDL yang merupakan anggota aktif TNI AD telah diserahkan penanganan perkaranya kepada Subdenpom I/1-2 Rantauprapat sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Wahyu Endrajaya mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum tentu benar.

“Masyarakat maupun pihak perusahaan dapat tetap beroperasi dengan aman tanpa adanya kendala maupun keresahan. Kami dari TNI, Kodim, Polres dan Subdenpom akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat dapat merasa tenang dan percaya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan bahwa tersangka BD merupakan purnawirawan TNI AD yang telah memasuki masa pensiun sejak 1 April 2026. Sebelum pensiun, yang bersangkutan diketahui telah mulai bekerja di PT Agrinas Palma Nusantara sejak 13 Oktober 2025.

“Sejak tanggal tersebut yang bersangkutan telah beralih melaksanakan tugas di PT APN dan resmi memasuki masa purna tugas dari TNI AD. Oleh karena itu, penanganan hukumnya menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil dan tidak lagi berkaitan dengan aspek kemiliteran,” jelas Dandim.

Di sisi lain, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara terkait dugaan keterlibatan seorang oknum TNI dalam insiden tersebut. Selain menerima pelimpahan perkara dari Polres Labuhanbatu, Subdenpom juga telah menerima laporan polisi baru terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI berinisial BDL.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi korban berinisial DR dan S, terdapat dugaan keterlibatan BDL dalam tindakan penganiayaan tersebut. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, termasuk personel pengamanan perusahaan yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Labuhanbatu dan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa tersebut. (*)

Penulis: Humas Polres LB/Slh (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *