Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Sidang perkara perdata nomor 51/Pdt.G/2026/PN Rap terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Fernando Marihot Dyamar Sianipar terhadap PT Dipo Star Finance kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (23/06/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat tidak hadir di ruang sidang. Majelis hakim tetap melanjutkan agenda dengan menerima penyerahan bukti surat dari kuasa hukum penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim. Bukti tersebut di antaranya rekening koran bank, surat perjanjian kredit, serta dokumen pendukung lainnya yang dinilai berkaitan dengan pokok perkara.
Sebelumnya, upaya mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Rabu (06/05/2026) dinyatakan gagal atau tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum penggugat menyebut kegagalan mediasi terjadi karena tidak adanya titik temu yang dianggap adil bagi kliennya, baik terkait kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.
“Kami telah membuka ruang untuk solusi damai dalam proses mediasi. Namun pihak tergugat tetap pada pendiriannya yang kami nilai tidak mengakomodir kerugian klien kami, terutama terkait status kepemilikan fidusia yang dinilai ganjil serta tindakan penarikan unit yang diduga tidak sesuai prosedur,” ujar Beriman Panjaitan kepada awak media.
Ditempat yang sama, penggugat Fernando Marihot Dyamar Sianipar menyampaikan kekecewaannya atas proses yang telah berjalan. Ia mengaku pernah menawarkan pembayaran sebagian kewajiban, namun tidak diterima oleh pihak tergugat.
“Saya sudah berniat melunasi sebagian kewajiban sebesar Rp200 juta, tapi ditolak. Sekarang mobil hilang, uang yang sudah saya setor belasan bulan tidak jelas statusnya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti tidak tercantumnya namanya dalam dokumen sertifikat fidusia sebagai debitur serta mempertanyakan mekanisme penarikan hingga dugaan pelelangan objek jaminan yang disebut tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada debitur.
Menurut penggugat, rangkaian peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian sehingga menjadi dasar diajukannya gugatan PMH di Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap PT Dipo Star Finance.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran maupun pokok perkara yang disengketakan. (*)











