Hukum  

Sidang Perkara Lingkungan Hidup Ditunda, Penggugat Belum Hadirkan Saksi dan Bukti

Foto : Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait isu pelestarian lingkungan hidup dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rap dihadiri oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I dan II, pihak Kejaksaan Tinggi, serta perwakilan PTPN III Rantauprapat, (dok/Slh).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait isu pelestarian lingkungan hidup dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026, kemarin.

Namun, fakta persidangan, agenda pembuktian harus ditunda setelah pihak Penggugat, Yayasan Bumi Hukum Sejahtera, belum dapat menghadirkan saksi maupun alat bukti di persidangan.

Persidangan tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I dan II, pihak Kejaksaan Tinggi, serta perwakilan PTPN III Rantauprapat.

Akibat belum terpenuhinya kelengkapan pembuktian dari pihak Penggugat, majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang agenda sidang untuk pekan berikutnya (29/06/2026).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rantauprapat telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada 5 Juni 2026 di lokasi objek sengketa yang berada di wilayah Aek Paing Atas. Dalam pemeriksaan tersebut, para pihak juga telah menunjukkan titik lokasi yang menjadi objek perkara.

Dalam persidangan, pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa dalil gugatan yang diajukan Penggugat dinilai belum didukung bukti yang memadai. Mereka juga menilai terdapat perbedaan pandangan antara klaim yang diajukan Penggugat dengan fakta di lapangan, termasuk terkait batas lahan yang disengketakan.

Kuasa hukum Tergugat juga menyampaikan bahwa objek tanah yang dipersoalkan merupakan lahan yang diklaim telah dikelola secara sah, serta menegaskan bahwa tidak terdapat keberatan dari pihak PTPN III terkait penguasaan lahan tersebut.

Di sisi lain, pihak Tergugat juga mempertanyakan dasar hukum dan legal standing Penggugat dalam mengajukan gugatan lingkungan hidup, termasuk ketentuan yang mengatur persyaratan organisasi masyarakat atau yayasan dalam perkara lingkungan.

Hingga sidang ditutup, Penggugat belum memberikan keterangan tambahan terkait saksi maupun bukti yang akan diajukan pada persidangan berikutnya. Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan agenda pembuktian sesuai jadwal yang ditetapkan. (*)

Penulis: Slh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *