Hukum  

LHP Desember 2025 Ungkap Temuan Hibah MD KAHMI TA 2023, SKTJM dan SP3 Penyidikan Tidak Diketahui 

Foto : (istimewa).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Labuhanbatu Nomor 700/74/Itkab.Sekr.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 mengungkap temuan pada anggaran dana hibah MD KAHMI Labuhanbatu TA 2023. Dana hibah senilai Rp100 juta itu diketahui jadi kewajiban pengembalian Rp13 juta ke kas negara.

Pertanyaan publik pun muncul, setiap tahun LPJ dana hibah wajib disampaikan, dan setiap tahun BPK RI juga mengaudit APBD Pemkab Labuhanbatu. Mengapa pemeriksaan khusus terhadap hibah KAHMI TA 2023 baru dilakukan Inspektorat pada akhir Desember 2025, atau dengan jeda hampir dua tahun setelah tahun anggaran selesai ?.

Secara sistem, LPJ hibah memang wajib disampaikan setiap tahun paling lambat akhir tahun anggaran berjalan. BPK RI juga rutin mengaudit APBD. Namun BPK RI auditnya bersifat makro atau sampling saja. Tidak semua penerima hibah diperiksa detail setiap tahun. Tugas pengawasan melekat atau “waskat” ada di Inspektorat Daerah sebagai APIP.

Setelah adanya laporan warga Labuhanbatu Arif Hakiki Hasibuan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejari Sumut), Inspektorat seperti menurunkan tim khusus untuk menelusuri hibah KAHMI TA 2023 pada akhir 2025 karena ada dua pemicu.

Pertama, LPJ yang disampaikan MD KAHMI terlambat 21 bulan. Keterlambatan ekstrem ini memicu red flag di sistem pengawasan. Kedua, ada laporan atau pengaduan dari masyarakat yang masuk. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Inspektorat wajib menindaklanjuti laporan dugaan kerugian daerah meski tahun anggarannya sudah lewat. Asas audit keuangan negara, pelanggaran tidak kadaluarsa selama kerugian negara belum dikembalikan.

Pelanggaran secara detail yang ditemukan Inspektorat ada tiga poin dan semuanya melanggar asas pengelolaan keuangan daerah. Pelanggaran pertama, LPJ terlambat 21 bulan. NPHD hibah TA 2023 dan Permendagri 123 Tahun 2018 Pasal 11 ayat 1 mewajibkan penerima hibah menyampaikan LPJ paling lambat akhir tahun anggaran atau awal tahun berikutnya. Keterlambatan 21 bulan melanggar asas akuntabilitas dan tepat waktu. Akibatnya negara tidak bisa mengawasi, mengevaluasi, dan menagih tepat waktu selama hampir dua tahun.

Pelanggaran kedua, realisasi anggaran tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya atau RAB NPHD. Dana hibah Rp100 juta harus digunakan sesuai pos yang disetujui saat penandatanganan NPHD. Temuan Inspektorat menunjukkan ada pos anggaran yang dialihkan, dikurangi, atau ditambah tanpa persetujuan tertulis dari PPK atau Kabag Kesra. Hal ini melanggar Permendagri 123 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 3 dan asas kepatuhan. Uang negara tidak boleh diganti peruntukannya tanpa izin, ibarat resep dokter tidak boleh diganti obatnya sendiri.

Pelanggaran ketiga, penggunaan anggaran tidak dapat diyakini kebenarannya. LPJ yang disampaikan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah seperti kwitansi, nota, bukti transfer, foto kegiatan, dan daftar hadir. Auditor tidak bisa menelusuri Rp13 juta itu benar digunakan untuk kegiatan atau tidak. Ini melanggar PP 12 Tahun 2019 Pasal 96 tentang pertanggungjawaban. Asas audit keuangan berbunyi “yang tidak bisa dibuktikan dengan bukti sah, dianggap merugikan negara. Dari Rp100 juta hibah, Rp87 juta lainnya dianggap sah karena bukti dan kesesuaiannya dengan RAB dapat ditunjukkan. Sisanya Rp13 juta yang wajib dikembalikan.

Ketua MD KAHMI Labuhanbatu Munirruddin membenarkan angka Rp13 juta tersebut kepada Cakrawalaasia.news pada Kamis tanggal 18/6/2026. “Hasil audit inspektorat kita ada temuan lebih kurang 13 juta bang,saat ini udah kita setor kekas daerah 4 juta bang.makasih,”ujar Munirruddin sembari mengatakan Insha Allah secepatnya diselesaikan dan menunjukan bukti transfer ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Konfirmasi Kejari Labuhanbatu dan Inspektorat Daerah Labuhanbatu

Cakrawalaasia.news melakukan konfirmasi berjenjang untuk keberimbangan berita sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Konfirmasi pertama dilayangkan ke Kasipidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Marbun pada tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 13.34 Wib. Kasipidsus membenarkan adanya menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait laporan warga Kabupaten Labuhanbatu Arif Hakiki Hasibuan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di MD KAHMI Kabupaten Labuhanbatu.

Surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah MD KAHMI pada tahun 2023, sebagai pemberitahuan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu diterima juga oleh Arif Hakiki Hasibuan dengan Nomor : B-3171/L.2.3/DEK.1/04/2026. Kasipidsus membenarkan menerima surat dari Kejati Sumut soal pengaduan masyarakat tersebut. Kasipidsus Sabri mengatakan, telah dikembalikan ke Inspektorat dan mengatakan ada temuan dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2023 MD KAHMI sebesar Rp13 juta.

Saat ditanya mengenai status Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak atau SKTJM sebagai dasar penagihan 60 hari kerja PP 12 Tahun 2019, Kasipidsus mengarahkan agar konfirmasi ditujukan ke Inspektorat Daerah Labuhanbatu karena SKTJM merupakan kewenangan APIP.

Cakrawalaasia.news kembali melakukan konfirmasi untuk mengajukan beberapa pertanyaan terkait hasil pemeriksaan laporan Arif Hakiki Hasibuan. Berikut pertanyaan yang diajukan secara resmi via pesan WhatsApp ke nomor Kasipidsus Kejari Labuhanbatu, Kamis (18/6/2026) sekira pukul 09.06 Wib :

1. Apakah status penanganan kasus ini sudah SP3 restoratif Pak ? Jika ya, mohon nomor dan tanggal SK SP3-nya ? (Tidak dijawab)

2. Apakah dana Rp13 juta lebih sudah 100% masuk Kas Daerah ? Tanggal berapa dan ada bukti NTB-nya Pak ? (Tidak dijawab)

3. Apakah warga Kabupaten Labuhanbatu an. Arif Hakiki telah diperiksa sebagai pelapor oleh Kejari Labuhanbatu atas adanya dugaan temuan dana hibah MD KAHMI ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ? (Tidak dijawab)

4. Menurut informasi yang kami peroleh, ada unsur dugaan “rekayasa LPJ” yang dilaporkan warga Kabupaten Labuhanbatu ? Apakah unsur pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP disampaikan Pelapor ? Jika tersampaikan, Apakah pihak Kejari Labuhanbatu melakukan pendalaman meski dugaan temuan dana hibah yang disebutkan sudah dikembalikan ? (Tidak dijawab)

5. Apakah MD KAHMI dikenakan sanksi administratif blacklist hibah 2 tahun dari Pemkab sesuai rekomendasi Inspektorat ? (Tidak dijawab)

Kasipidsus Kejari Labuhanbatu hanya menjawab, agar pertanyaaan yang diajukan Cakrawalaasia.news agar ditanyakan kepada Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed/Rahmad Siregar. “Maaf. silahkan ke bidang intel ya. karena sarana sebenarnya itu untuk bertanya lebih jauh. Terima kasih,”balas Kasipidsus.

Hal yang sama, pertanyaan diajukan kepada Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Kamis (18/6/2026). Kelima pertanyaan yang diajukan ke Kasipdsus tidak dijawab oleh Kasi Intel Kejari Labuhanbatu.

Kembali, Cakrawalaasia.news melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Inspektorat Daerah Labuhanbatu, Ahlan Teruna Ritonga, Kamis (18/6/2026). Berikut pertanyaan yang diajukan Redaksi Cakrawalaasia.news melalui pesan WhatsApp ke nomor WhatsApp Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu namun tidak dijawab setelah ditunggu selama 1×24 jam :

1. Apakah Inspektorat sudah menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) kepada pengurus MD KAHMI terkait temuan “penggunaan dana tidak dapat diyakini kebenarannya” (sesuai tertulis di surat rekomendasi dari Inspektorat Labuhanbatu) Pak ? (Tidak dijawab)

2. Jika sudah, Nomor dan tanggal berapa SKTJM tersebut terbit dan ditandatangani Pak ? (Tidak dijawab)

3. Berapa nominal pasti kerugian daerah yang wajib disetor kembali ke Kas Daerah Kabupaten Labuhanbatu sesuai perhitungan Inspektorat ? (Mohon angka pastinya sesuai NPHD). (Tidak dijawab)

4. Apakah “disetor 100% sesuai NPHD” atau hanya sebagian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ? (Tidak dijawab)

5. Sampai hari Kami ini tanggal 18 Juni 2026,  apakah pengurus MD KAHMI sudah menyetor dana ke Kasda Pak ? Sudah berapa persen ? (Tidak dijawab)

6. Apakah Inspektorat sudah menerima bukti NTB – Nota Tanda Bukti setoran dari KAHMI ? (Tidak dijawab)

7. Jika lewat 60 hari kerja sejak SKTJM tidak disetor, apakah Inspektorat akan merekomendasikan Bupati Labuhanbatu untuk melaporkan kasus ini ke Kejari Labuhanbatu sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 131 ayat 4, Pak ? (Tidak dijawab)

8. Setelah adanya temuan tersebut, apakah pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah memblack list MD KAHMI dalam penerimaan dana Hibah selama 2 tahun ? (Tidak dijawab)

Informasi diterima, saat Cakrawalaasia.news mewawancara Arif Hakiki Hasibuan, Kamis (18/6/2026) terkait dengan laporannya di Kejaksaan Tinggi Sumut dan telah dilimpahkan di Kejari Labuhanbatu terkait perkembangan pemberitahuan kepadanya, Arif mengaku belum ada.

Arif memaparkan, surat dari Kejati Sumut proses laporannya perihal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah MD KAHMI sudah diserahkan ke Kejari Labuhanbatu.

“Kalo saya sampe sekarang blum ada diberitahukan Kejari LB (Labuhanbatu) bg perihal perkembangannya. Kalo Inspektorat ada dikirim sama ku  LHP (laporan hasil pemeriksaan)nya,”kata Arif Hakiki kepada Cakrawalaasia.news.

Berselang menit, Arif Hakiki menyampaikan hasil komunikasinya ke Kasi Intel Kejari Labuhanbatu. Arif mengatakan, arahan Kasi Intel untuk menghubungi ke nomor interaktif KN Labuhanbatu di Nomor 08116558787. “Dikasi Kastel (sebutkan Kasi Intel) td bg,”kata Arif Hakiki.

Arif Hakiki menyebutkan, setelah konfirmasi lanjut ke Kejari Labuhanbatu, iya mendapatkan kata bahwa proses laporannya sedang ditindaklanjuti dan pihak Kejari Labuhanbatu sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan. “Jawaban dari Kejari seperti itu bg,”ucapnya.

*Analisa Redaksi*

Tiga hal jadi sorotan. Pertama, keterlambatan pemeriksaan 2 tahun memang dimungkinkan secara aturan karena pengawasan melekat bisa dilakukan setiap saat selama kerugian negara belum lunas. Tapi keterlambatan LPJ 21 bulan dari KAHMI juga jadi sebab utama kenapa temuan baru muncul sekarang.

Kedua, pengakuan Kasipidsus Kejari Labuhanbatu bahwa temuan Rp13 juta benar ada sekaligus menguatkan LHP Inspektorat. Arahan Kasipidsus ke Inspektorat soal SKTJM menunjukkan ranah pidana menunggu ranah administrasi beres dulu.

Ketiga, tidak adanya jawaban dari Inspektorat hingga berita ini tayang membuat publik bertanya. Padahal UU Pers Pasal 5 ayat 2 mewajibkan narasumber diberi hak jawab. Tanpa jawaban, status SKTJM tetap gelap dan hitungan 60 hari kerja untuk pelunasan Rp9 juta tidak bisa dimulai.

Dana hibah Rp100 juta TA 2023, temuan kerugian Rp13 juta, cicilan Rp4 juta sudah masuk, sisa Rp9 juta menunggu kepastian. Inspektorat diuji asas kepastian hukumnya. Kejari diuji asas kemanfaatannya apakah uang kembali lebih baik dari proses panjang. KAHMI diuji asas kepatuhannya untuk melunasi sebelum hukum mengetuk.

Cakrawalaasia.news akan terus mengawal. Setiap jawaban dari Inspektorat, setiap update setoran KAHMI, dan setiap perkembangan pengumpulan data di Kejari akan kami tayangkan berimbang. Hak jawab Inspektorat tetap terbuka 24 jam dan akan kami muat utuh tanpa pengurangan satu kata pun.

(Red/Tim)

Penulis: Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *