Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Kementerian Koodinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengkaji teknis penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara kementerian dan lembaga terkait dalam mengatasi kasus TPPO secara efektif dan terkoordinasi.
Rapat yang dilaksanakan pada Kamis (30/04/20206) di Tangerang Selatan ini membahas dan mengkaji lebih dalam tentang teknis penyusunan National Referral Mechanism (NRM) dan Screening Form. Pembahasan tentang teknis penyusunan NRM dan Screening Form ini diharapkan dapat menjadi acuan seluruh instansi dalam menindaklanjuti penanganan kasus TPPO.
Hal tersebut juga sesuai seperti yang dijelaskan oleh pimpinan rapat, Nur Rokhmah Hidayah, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia. Nur Rokhmah menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya penanganan kasus TPPO serta menjadi standar bagi seluruh Instansi terkait baik di dalam maupun di luar negeri.
“Saya berharap, dengan adanya screening form ini dapat menjadi acuan bagi seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri dan instansi terkait di dalam negeri dalam menindaklanjuti penanganan kasus TPPO,” tegasnya.
Dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh Kemenko Kumham Imipas, Kemlu, Kemsos, KP2MI, KPPPA, KKP, Polri, LPSK, serta perwakilan IOM Indonesia berkomitmen untuk mengentaskan kasus TPPO. Dari rapat ini, diharapkan angka dari kasus TPPO akan semakin menurun dan tidak terjadi lagi kasus TPPO di kemudian hari. (*)











