CakrawalaAsia.News | Jakarta | Kamis, 22 Oktober 2026
DJKI Gelar Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik di Jakarta, Sinkronisasi dengan LMKN dan LMK
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Indonesia sebagai langkah memperkuat pembangunan basis data hak cipta dan hak terkait dalam mendukung tata kelola royalti musik. Kegiatan ini diselenggarakan pada 22-24 Oktober 2026 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni WAMI, SELMI, KCI, CNS, PAPPRI, Prisindo, Prokarindo Utama, dan ARDI.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menekankan pentingnya pembangunan PDLM sebagai fondasi pengelolaan data musik yang terintegrasi. Kualitas dan keterhubungan data menjadi faktor penting untuk memastikan pencatatan kepemilikan karya, hak terkait, serta distribusi royalti dapat dilakukan secara lebih akurat dan akuntabel.
“Target kita adalah memastikan PDLM memiliki basis data yang semakin kuat, khususnya data hak terkait. Penguatan ini membutuhkan kolaborasi erat antara DJKI, LMKN, dan LMK agar data yang dihimpun tidak hanya lengkap, tetapi juga akurat, konsisten, dan dapat diverifikasi. Dengan begitu, PDLM diharapkan dapat menjadi fondasi yang andal bagi pengelolaan royalti lagu dan/atau musik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Agung pada tanggal 22 Oktober 2026.
Dalam sesi materi dan diskusi, Kepala Operasional WAMI Memed Umaedi, memaparkan perspektif operasional LMK dalam pengelolaan data musik. Ia menekankan bahwa satu data hak cipta dapat terhubung dengan banyak data hak terkait. Ketidaksesuaian pada data tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, terutama ketika informasi digunakan sebagai dasar identifikasi pemilik hak dan pengelolaan royalti.
Oleh karena itu, kualitas data menjadi perhatian utama dalam pembangunan PDLM. Sejumlah titik rawan yang perlu diantisipasi meliputi duplikasi karya, konflik klaim kepemilikan, pembagian porsi hak (share) yang tidak konsisten, serta kolom pengenal atau identifier yang kosong. Penanganan persoalan tersebut membutuhkan mekanisme pencatatan dan verifikasi yang mampu menjaga konsistensi data antarpihak.
Materi berikutnya disampaikan oleh Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, dengan topik “Sinergi Penguatan Sistem Pencatatan Musik Berbasis Kebutuhan Hak Terkait”. Ia menekankan bahwa setiap proses distribusi royalti perlu didasarkan pada data yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, verifikasi menjadi salah satu aspek utama dalam memastikan distribusi dilakukan berdasarkan informasi yang tepat.
Dalam konteks distribusi royalti, sejumlah pendekatan dapat digunakan sesuai kebijakan distribusi yang berlaku, antara lain sampling, proxy, dan unlogged performance matching. Pemilihan pendekatan tersebut perlu mempertimbangkan ketersediaan serta kualitas data agar proses distribusi dapat dijalankan secara terukur dan sesuai kebutuhan pengelolaan hak.
Diskusi workshop juga mengidentifikasi sejumlah kebutuhan LMKN dan LMK dalam integrasi dengan PDLM. Pertama, penyelarasan identifier karya dan pemilik hak, seperti International Standard Musical Work Code (ISWC), International Standard Recording Code (ISRC), dan Interested Party Information (IPI), agar dapat mendukung pertukaran data yang selaras dengan standar dan praktik organisasi internasional, termasuk Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) dan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI).
Kedua, integrasi sistem perlu mendukung sinkronisasi data melalui Application Programming Interface (API) atau bulk upload, sehingga pembaruan data tidak bergantung pada proses manual. Ketiga, diperlukan kejelasan sumber data utama, termasuk aturan pengelolaan untuk setiap elemen data (field) dan alur penyelesaian apabila ditemukan perbedaan informasi.
Keempat, PDLM perlu memiliki mekanisme koreksi dan penanganan sengketa yang dilengkapi riwayat perubahan data serta status sengketa. Mekanisme ini diperlukan untuk menjaga keterlacakan perubahan dan membantu para pihak memahami status informasi yang digunakan dalam proses pengelolaan royalti.
Ke depan, pengembangan PDLM akan terus diarahkan pada penyempurnaan metadata dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta kebutuhan data yang lebih terperinci. Pengembangan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pencatatan dan verifikasi yang semakin kompleks sekaligus mendukung interoperabilitas dengan ekosistem data musik internasional.
Melalui workshop ini, DJKI mendorong kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, LMKN, dan LMK untuk membangun PDLM sebagai rujukan data lagu dan/atau musik yang andal. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola royalti yang lebih tertib, transparan, dan adil, serta memastikan pengelolaan hak cipta dan hak terkait berlangsung berdasarkan data yang berkualitas.
– Penyelenggara: DJKI Kemenkum – Direktorat Hak Cipta & Desain Industri
– Lokasi: Hotel Gran Melia, Jaksel – 22-24 Okt 2026
– Peserta: LMKN + 8 LMK – WAMI, SELMI, KCI, CNS, PAPPRI, Prisindo, Prokarindo Utama, ARDI
– Direktur Agung Damarsasongko: Target PDLM basis data kuat khususnya hak terkait – harus akurat, konsisten, verifikasi – fondasi royalti transparan akuntabel
– WAMI Memed Umaedi: 1 data hak cipta terhubung banyak hak terkait – rawan duplikasi karya, konflik klaim, share tidak konsisten, identifier kosong
– LMKN Bigi Ramadha Putra: Distribusi royalti harus berbasis data verifikasi – metode sampling, proxy, unlogged performance matching
– 4 Kebutuhan integrasi: 1) Penyelarasan identifier ISWC, ISRC, IPI – standar CISAC & IFPI 2) Sinkronisasi API / bulk upload 3) Kejelasan sumber data utama & alur penyelesaian beda info 4) Mekanisme koreksi & sengketa + riwayat perubahan
– Dasar hukum: PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik – interoperabilitas internasional











