LABUHANBATU – Aktivitas bisnis jual beli sepeda motor bekas (Mokas) di wilayah Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, disebut semakin berkembang.
Di tengah maraknya usaha tersebut, muncul klaim dari pedagang terkait dugaan adanya setoran kepada oknum personel Polsek Panai Tengah sebagai uang “pengamanan”.
Pengakuan Pedagang Berinisial B Dalam Rekaman
Dugaan tersebut disampaikan salah seorang pedagang Mokas warga Ajamu Panai Hulu berinisial B dalam sebuah rekaman audio yang diterima redaksi, Sabtu (20/9/2026).
“Masih berjalan. Ada dua belas showroom di Panai Hulu memberikan setoran. Untuk Kapolpos sekian, untuk Lantas juga sekian,” ungkap B.
Menurut B, setoran tersebut diberikan oleh sejumlah pemilik showroom. Ia juga menyebutkan nominal tertentu.
“Satu toko dikenakan Rp 450.000. Lain lagi pemain layang. Pemain layang itu, yang tidak punya toko, mereka dikenakan juga,” cetusnya.
Warga Sebut Keuntungan Besar, Muncul Isu Motor Tanpa Dokumen Lengkap
Seorang warga Panai Hulu menyebut pedagang masih tetap dapat untung besar meski ada setoran, karena diduga banyak jual kendaraan tanpa dokumen lengkap.
Selain itu, sumber juga menyebut isu yang belum dapat dipastikan terkait penjualan Mokas hanya STNK, kondisi NOL kilometer, hingga dugaan kerja sama dengan oknum leasing serta dugaan modifikasi nomor rangka dan mesin untuk menyesuaikan STNK dan BPKB.
Jumlah Showroom Meningkat, Curanmor Disebut Naik
Berdasarkan pantauan Sabtu (19/9/2026), sejumlah lapak dan showroom mokas terlihat bermunculan, meningkat dari sebelumnya sekitar sepuluh toko. Di tengah itu, angka Curanmor disebut meningkat dengan klaim 5 unit hilang di Meranti Paham, Teluk Sentosa, Kota Ajamu, dan Panai Tengah.
Dikonfirmasi, Kapolpos, Unit Lantas dan Kapolsek Belum Beri Tanggapan
Kepala Pos Polisi (Kapolpos) Ajamu, Abdul Khalik Hasibuan, Unit Lantas Polsek Panai Tengah Suwardi, dan Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H. yang dikonfirmasi Sabtu (19/9/2026) hingga berita ini diterbitkan belum berkenan memberikan tanggapan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.











