Arif Hakiki Minta Mendagri Telaah Pengangkatan Sekdakab Labuhanbatu T.A. 2023

Foto : Arif Hakiki Hasibuan, (doc. Cakrawalaasia.news).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Proses pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 diduga melanggar sistem merit dan ketentuan perundang-undangan. Dugaan tersebut telah menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab selama 2 tahun. Dari awal pelantikan di tahun 2023 sampai saat ini tahun 2026.

Seorang warga Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, yang diketahui selama setahun ini (2025-2026) getol dalam melakukan penelusuran dugaan cacat hukum pengangkatan Hasan Heri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Mulai dari pengajuan PPID ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatera Utara, hingga mengajukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Labuhanbatu sampai memberikan Somasi mengungkapkan, SK pengangkatan Hasan Heri menjadi Sekdakab terbit pada 12 Juli 2023 memiliki kecurigaan yang sangat publik wajib mengetahui.

Berdasarkan dokumen yang diperolehnya dari surat Somasi kepada Pemkab Labuhanbatu kepada Arif Hakiki, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabuparten Labuhanbatu diumumkan dengan masa pendaftaran hingga 4 Juli 2023. Namun, hasil uji kompetensi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) baru dikeluarkan pada 6 Juli 2023.

“Rekomendasi 3 nama calon Sekda sudah diterbitkan Bupati Labuhanbatu sebelum seluruh peserta apakah sudah mengikuti uji kompetensi atau belum. Apakah itu melanggar tahapan seleksi?,” ujar Arif Hakiki Hasibuan ketika dikonfirmasi langsung, Senin (25/5/2026), sambil menunjukan beberapa berkas yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu usai melayangkan Somasi.

Dalam berkas yang diterimanya, kata Arif Hakiki, pada tanggal 12 Juli 2023 tersebut merupakan tahapan Asasment, yang sebelumnya dikeluarkan pihak Pemkab Labuhanbatu berupa pengumuman perpanjangan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekdakab Labuhanbatu, yang diumumkan dengan masa pendaftaran hingga 4 Juli 2023. Namun, hasil uji kompetensi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) baru dikeluarkan pada 6 Juli 2023.

“Ini benar – benar harus dapat dijelaskan Pemkab Labuhanbatu terkhusus pihak instansi terkait. Masa perpanjangan masih dalam pengumuman, hasil rekomendasi KASN sudah dikeluarkan,”ungkap Arif Hakiki.

Ada hal yang paling menjadi perhatian, lanjut Arif Hakiki, Pejabat yang dilantik disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita yang merupakan istri dari mantan Bupati Labuhanbatu yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus korupsi pada tahun 2024.

“Hubungan keluarga sangat kental. Jadi, hal tersebut juga harus menjadi perhatian dari Mendagri, Menpan-RP, dan BKN atas peraturan yang telah berlaku, yakni dugaan Konflik Kepentingan,”terang Arif Hakiki.

Arif mengatakan, dalam penelusurannya pada peraturan perundang-undangan, ada tiga hal yang berpotensi kuat pelanggaran dalam proses seleksi Sekdakab Labuhanbatu. Pada pelanggaran tahapan seleksi, Pasal 3 Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2019, yang mewajibkan seleksi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Pasal 123 dan Pasal 126 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juga menegaskan, uji kompetensi harus selesai sebelum penetapan 3 nama calon oleh PPK. Jika rekomendasi diterbitkan sebelum uji kompetensi selesai, maka proses dianggap cacat prosedur.

“Selain itu, adanya pelanggaran syarat pangkat pada peserta yang direkomendasikan. Pasal 122 PP No. 11 Tahun 2017 mensyaratkan pejabat JPT Pratama minimal berpangkat IV/b. Dokumen yang saya terima, menyebut salah satu calon yang direkomendasikan masih berpangkat IV/a. Ini salah mutlak. Belum lagi dengan adanya konflik kepentingan. Pelanggaran pada pada 5 Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2019, yang melarang adanya konflik kepentingan dalam pengisian JPT. Pengangkatan pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah berpotensi melanggar asas bebas konflik kepentingan,”Arif Hakiki menerangkan.

Menurut referensi Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017, pengangkatan Sekda Kabupaten/Kota wajib mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Jika proses seleksi terbukti melanggar aturan, Kemendagri berwenang mencabut persetujuan tersebut.

“Persetujuan Mendagri bukan formalitas. Kalau dasarnya cacat, SK pengangkatan bisa dinyatakan tidak sah. Maka, saya meminta kepada Kementerian Dalam Negeri terkhusus Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, agar melakukan penyelidikan/pemeriksaan kembali terkait dugaan “Cacat Prosedur” pengangkatan jabatan Sekdakab Labuhanbatu,” pinta Arif. (*)

Penulis: Red/120n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *