Indonesia Siap Menuju Otoritas Pencarian Paten Global

Foto : Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, (sumber : Ditjen KI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menilai Indonesia memiliki momentum strategis untuk meningkatkan perannya dalam sistem paten internasional melalui pembentukan International Search Authority (ISA).

Upaya ini merupakan langkah penting untuk mengubah posisi Indonesia dari pengguna sistem paten global menjadi salah satu otoritas yang berkontribusi dalam tata kelola paten global, serta diakui sebagai kantor paten berkelas dunia dan berstandar internasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan, pembentukan ISA bukan sekadar perubahan status teknis dalam sistem paten internasional. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan layanan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

“Menjadi ISA berarti Indonesia dipercaya oleh komunitas internasional untuk menilai kebaruan dan kelayakan suatu invensi. Ini merupakan pengakuan atas kapasitas Indonesia dalam sistem paten global,” ujar Hermansyah dalam keterangannya di Gedung DJKI, Jakarta Selatan, pada Senin 9 Maret 2026.

Dalam sistem paten internasional yang diatur melalui Patent Cooperation Treaty (PCT), ISA memiliki peran penting dalam menyusun International Search Report (ISR), Written Opinion (WO) dan melaksanakan International Preliminary Examination Authority (IPEA) sebagai acuan dalam pemeriksaan pendahuluan PCT.

Dokumen tersebut menjadi rujukan bagi kantor paten di berbagai negara, pelaku industri, investor, serta lembaga riset dalam menilai kebaruan dan langkah inventif suatu invensi.

Kajian strategis mengenai kesiapan Indonesia menunjukkan bahwa secara hukum dan kelembagaan Indonesia dinilai layak untuk mengemban peran sebagai ISA.

Sistem paten nasional telah selaras dengan mekanisme PCT dan DJKI juga telah menjalankan fungsi sebagai Receiving Office dalam sistem tersebut.

Meski demikian, sejumlah penguatan masih diperlukan untuk memastikan kesiapan Indonesia, antara lain melalui pengembangan Quality Management System (QMS) khusus PCT serta peningkatan kapasitas pemeriksa paten. Penguatan tersebut juga mencakup tata kelola organisasi yang menjamin independensi dan konsistensi kualitas pemeriksaan paten.

Hermansyah menegaskan bahwa proses menuju ISA akan dilakukan secara bertahap dan berorientasi pada kualitas agar kepercayaan internasional dapat dibangun secara kuat. Pendekatan ini penting untuk memastikan Indonesia mampu memenuhi standar global dalam sistem paten internasional.

“Kami tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi memastikan kualitas. Prinsipnya adalah quality and speed at first, sehingga kepercayaan internasional dapat dibangun secara kuat dan berkelanjutan,” kata Hermansyah.

DJKI telah menyusun peta jalan implementasi selama 36 bulan yang mencakup tiga tahapan utama, yakni tahap kesiapan (readiness), tahap uji coba dan pembangunan kepercayaan (pilot and trust), serta tahap penetapan resmi (designation).

Pada tahun 2025, DJKI menargetkan penyelesaian tahap pertama yang berfokus pada persiapan kelembagaan, pembentukan tim inti pemeriksa, serta pengembangan sistem manajemen mutu khusus PCT.

Hermansyah menambahkan bahwa penyelesaian tahap persiapan tersebut menjadi fondasi penting sebelum Indonesia melangkah ke tahap berikutnya dalam proses menuju ISA. Keberhasilan tahap awal ini diharapkan dapat menunjukkan kesiapan Indonesia dalam memenuhi standar internasional.

“Jika seluruh tahapan ini berjalan sesuai rencana, Indonesia tidak hanya meningkatkan kualitas layanan paten nasional, tetapi juga berpotensi menjadi pusat kekayaan intelektual di kawasan Asia Tenggara dan sumber daya manusia pemeriksa paten Indonesia akan diakui kompetensinya secara internasional,” tutup Hermansyah. (**)

Penulis: Ditjen KI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *