Kemenko Polkam Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi Percepatan Penyelesaian Batas Daerah di Provinsi Sumatera Selatan

Foto : Rapat Koordinasi (Rakor) menindak lanjuti rekomendasi kebijakan dalam Penyelesaian Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. (sumber : Kemenko Polkam-RI)

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Asisten Deputi Koordinasi Administrasi Wilayah dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Kemananan Republik Indonesia Kemenko Polkam melaksanakan rapat koordinasi menindak lanjuti rekomendasi kebijakan dalam Penyelesaian Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Asisten Deputi Administrasi Wilayah dan Kependudukan, Kartika Adi Putranta menyampaikan, permasalahan batas daerah merupakan isu yang tidak sekadar teknis kartografis, tetapi memiliki dimensi sosial, politik, administrasi pemerintahan, dan keamanan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan pendekatan yang tepat dan terkoordinasi.

“Pemerintah pusat melalui Kemenko Polkam telah menerbitkan rekomendasi kebijakan untuk menjadi landasan bersama dalam penyelesaian permasalahan ini. Namun, rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara operasional oleh seluruh pihak, baik kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten” ujar Kartika.

Kartika menambahkan, dalam upaya percepatan penyelesaian batas daerah ini memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan aspek teknis, regulatif, administratif, hingga sosial-politik.

Sehingga koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama. “Dengan adanya kerja sama yang solid antar sektor, kita berharap penyelesaian batas Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara dapat diwujudkan secara adil, jelas, dan dapat diterima oleh seluruh pihak,” katanya.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang konstruktif dan menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepastian wilayah serta stabilitas politik dan keamanan di Provinsi Sumatera Selatan.

Sehingga melalui forum ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam upaya percepatan penanganan mengenai batas daerah yang lebih teknis dan aplikatif dengan mengedepankan prinsip yang tepat dan terkoordinasi dengan baik. (**)

Penulis: Humas Kemenko Polkam-RI (SIARAN PERS NO 650/SP/HM.01.02/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *