Penguatan Ketahanan Keluarga untuk Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, Rencana Aksi Implementasi PP No.17 Tahun 2025

Siaran Pers Nomor: B-250/SETMEN/HM.02.04/08/2025

Foto : Menteri PPPA, Arifah Fauzi. (doc. Istimewa).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong penguatan ketahanan keluarga sebagai pondasi dalam mencegah kekerasan dan memberdayakan kelompok rentan, yakni perempuan dan anak Indonesia.

Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024, satu dari dua anak Indonesia pernah mengalami kekerasan, untuk menurunkan angka tersebut, Menteri PPPA mendukung kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai pelindung dan pendidik utama anak.

“Kami percaya bahwa keluarga adalah benteng pertama perlindungan anak dan perempuan. Namun, ketika keluarga rapuh, contohnya karena pola asuh yang lemah, minimnya kontrol terhadap penggunaan gawai, atau berbagai hal lain, maka anak-anak akan rentan mengalami ancaman dalam pertumbuhannya, salah satunya ancaman kekerasan.

Oleh karenanya, Kemen PPPA senantiasa mengupayakan pemenuhan hak-hak dan perlindungan bagi anak. Meski begitu, untuk mewujudkan kondisi yang ideal, kami tidak bisa bekerja sendirian dan diperlukan kolaborasi antar organisasi masyarakat dan partisipasi aktif dari publik,” ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam acara Seminar Peringatan Hari Anak Nasional 2025 dengan tema Menuju Generasi Qur’ani, Perlindungan dan Pemberdayaan Anak dan Perempuan Sebagai Bentuk Ketahanan Keluarga (31/7).

Menteri PPPA menyampaikan bawa organisasi masyarakat seperti Majelis Alimat Indonesia (MAI) memiliki peran strategis dalam menguatkan anak dan perempuan Indonesia, serta meningkatkan ketahanan keluarga. Karena upaya pemberdayaan dan perlindungan perlu dilaksanakan secara masif mulai dari tingkat akar rumput.

Menteri PPPA turut menyampaikan inisiatif dalam perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan meningkatkan ketahanan keluarga melalui berbagai program yang kolaboratif.

Mulai dari inisiatif Ruang Bersama Indonesia (RBI) dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Rencana Aksi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang enam kementerian/lembaga.

Ketua Bidang Pendidikan MAI, Sururin menjelaskan pentingnya peran keluarga dalam menjamin tumbuh kembang anak, menjamin pengelolaan emosi anak, menanamkan pendidikan moral dan sosial anak, serta dasar-dasar nilai keagamaan.

“Keluarga atau orang tua memiliki peran yang penting untuk menjamin tumbuh kembang anak. Orang tua akan menjadi teladan yang memberikan pengetahuan, mengajarkn pengalaman dan pengarahan tentang berbagai hal kepada anak. Oleh karenanya, orang tua harus memiliki dasar yang baik untuk menjamin anak dapat tumbuh optimal,” kata Sururin.

Ketua Dewan Penasehat MAI, Dewi Motik turut menyampaikan upaya mendidik generasi masa depan Indonesia melalui pendekatan spiritual, yakni menginternalisasi nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan keluarga. Hal tersebut dapat menjadi pondasi utama dalam membentuk karakter anak di kemudian hari.

“Pendidikan Qur’ani tidak cukup dengan hafalan semata, tetapi harus di iringi pemahaman dan pengamalan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, ketika kita membaca ayat suci, kita ucapkan dan jelaskan artinya, supaya mereka memahami arti dan maknanya. Kita harus tekankan nilai-nilai tersebut, sehingga contoh tersebut bisa menjadi pegangan mereka dalam bertindak di masa depan,” kata Dewi.

Mendukung hal tersebut, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Nashor menyampaikan bahwa berbagai regulasi dalam menjamin perlindungan bagi anak dan perempuan Indonesia sudah tersedia.

Untuk mendukung implementasinya, ia menyarankan agar peran serta berbagai elemen masyarakat dan pemerintah harus terus diupayakan. “Sinergi dan kolaborasi harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya kondisi yang ideal bagi anak dan terbentuknya ketahanan keluarga secara massif”ujar Maria. **

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Biro Humas dan Umum Kementerian PPA-RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *