Gratis! Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Diperluas Untuk Semua Jenis Ciptaan

Foto : Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026, (dok/sumber : Humas Kemenkum RI).

CakrawalaAsia.news | Senin, 26 Oktober 2026

JAKARTA — Pemerintah memperluas kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta, yang sebelumnya diterapkan pada lagu dan/atau musik, menjadi seluruh jenis ciptaan. Perluasan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang mengharapkan akses pencatatan hak cipta tanpa biaya dapat dinikmati secara lebih merata.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual (KI), termasuk bagi para pencipta dari berbagai bidang seni dan kreativitas.

“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta. Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta atas karya cipta lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.

Dari Aspirasi Seniman Semarang Hingga Disetujui Menkeu

Sebelumnya, dalam program PASTI Ada Solusi, seniman seni rupa Arief Hadinata dari Semarang menyampaikan pertanyaan mengenai cakupan kebijakan tarif Rp0 yang saat itu terbatas pada pencatatan lagu dan musik. Tidak hanya hadir dari bidang seni rupa, pertanyaan serupa juga keluar dari penulis dan sejumlah pelaku seni lainnya. Aspirasi tersebut menjadi masukan penting dalam pembahasan perluasan akses layanan pencatatan hak cipta bagi berbagai kelompok pencipta.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Hukum telah menyampaikan usulan penetapan tarif Rp0 kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tanggal 5 Oktober 2026. Usulan tersebut kemudian memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026, yang mencakup substansi besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum atau Permenkum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tarif Rp0 untuk seluruh jenis ciptaan yang diperkirakan akan selesai pada awal November 2026.

“Insyaallah Senin depan Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini,” ujar Supratman.

Dari Rp200 Ribu Jadi Rp0, Potensi 7 Juta Lagu

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menambahkan, perluasan kebijakan ini mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan menjadi Rp0. Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan terlebih dahulu tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik sebagai tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional ke dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Hermansyah menerangkan, kebijakan tarif Rp0 untuk lagu dan musik dilatarbelakangi oleh masih rendahnya jumlah lagu yang tercatat dibandingkan dengan potensi karya musik yang beredar. Hasil inventarisasi DJKI bersama LMK dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola, dengan perkiraan mencapai 7 juta lagu apabila karya dari label independen turut diperhitungkan. Sementara itu, jumlah lagu yang tercatat di PDLM setelah kebijakan tersebut diberlakukan baru sekitar 10 ribu.

“Pemberlakuan tarif nol rupiah untuk lagu dan musik merupakan langkah awal untuk meningkatkan jumlah karya yang tercatat sekaligus membangun basis data musik nasional yang lebih komprehensif. Melalui perluasan kebijakan ini, kami berharap semakin banyak karya dari berbagai bidang kreativitas yang tercatat,” ujar Hermansyah.

Selain kemudahan biaya, Hermansyah mengingatkan pentingnya pencatatan ciptaan sebagai bagian dari dokumentasi kepemilikan karya. Surat Pencatatan Hak Cipta dapat menjadi alat bukti awal kepemilikan apabila muncul permasalahan hukum, misalnya sengketa mengenai siapa pencipta atau pemegang hak atas suatu karya.

“Pencatatan bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta, karena hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, surat pencatatan dapat membantu pencipta mendokumentasikan karyanya dan menjadi bukti awal kepemilikan ketika menghadapi persoalan hukum,” pungkas Hermansyah.

Dengan perluasan kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pencipta di bidang seni rupa, literasi, fotografi, film, program komputer, dan berbagai bidang lainnya dapat memanfaatkan layanan pencatatan ciptaan tanpa biaya pada laman hakcipta.dgip.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *