Menteri Hukum Minta DJKI Tindaklanjuti Aduan Pemilik Merek Bandeng Juwana Elrina

Foto : Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tanggapi aduan pemilik merek Bandeng Juwana Elrina di program PASTI Ada Solusi di Hotel Padma Semarang, Jumat (23/10/2026), didampingi Dirjen KI Hermansyah Siregar. (dok/sumber : Humas DJKI)

SEMARANG, CAKRAWALAASIA.NEWS – Kementerian Hukum melalui program PASTI Ada Solusi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh penjelasan langsung terkait persoalan pelayanan hukum, termasuk kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padma Semarang pada Jumat (23/10) ini dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum menanggapi pengaduan Arif Honggowijoyo Kusmadi mengenai dugaan persamaan pada pokoknya pada sejumlah merek yang dinilai memiliki kemiripan dengan merek Elrina, yang telah didaftarkan keluarganya sejak 1994 untuk produk Bandeng Juwana Duri Lunak. Arif mengungkapkan bahwa sejak 2020 dirinya menemukan sejumlah permohonan merek di situs DJKI yang menurutnya memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek tersebut.

Menanggapi pengaduan itu, Menteri Hukum meminta jajaran DJKI membantu memberikan penjelasan administratif yang diperlukan, termasuk apabila dibutuhkan dalam proses di pengadilan.

“Karena itu saya mohon nanti kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bantu Pak Arif untuk menjelaskan keterangan kalau dibutuhkan, Bapak butuhkan. Kita akan menyampaikan ke pengadilan, Bapaklah yang pertama kali memiliki merek itu,” ujar Supratman.

Menteri Hukum juga menekankan pentingnya transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan merek dan meminimalkan potensi persoalan serupa pada masa mendatang.

“Dengan sistem transformasi digital yang kami kembangkan, kasus ini nggak mungkin akan terjadi,” kata Supratman.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, merek merupakan identitas yang dibangun melalui investasi, reputasi, dan kepercayaan konsumen. Karena itu, akses terhadap informasi yang jelas dan dukungan administratif ketika menghadapi persoalan merek menjadi bagian penting dari pelayanan kekayaan intelektual.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Perhimpunan Indonesia Tionghoa turut menyampaikan pertanyaan mengenai proses pembukaan layanan konsultan kekayaan intelektual yang diajukan oleh perguruan tinggi. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya mencakup verifikasi dan undangan bagi pihak yang memenuhi persyaratan.

“Dalam seminggu ini akan dilakukan verifikasi dan diputuskan di minggu kedua,” tegas Hermansyah

Melalui PASTI Ada Solusi, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan pengaduan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan. Sebagaimana disampaikan Menteri Hukum, program ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian Hukum untuk mendengarkan aduan dari seluruh masyarakat.

Dalam bidang kekayaan intelektual, DJKI terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan publik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai prosedur, hak, serta langkah penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

⚖️ POIN UTAMA ADUAN MEREK ELRINA – PASTI ADA SOLUSI SEMARANG 23/10/2026:
– Program: PASTI Ada Solusi Kemenkum – Hotel Padma Semarang – Jumat 23/10/2026 – Hadir Menkum Supratman Andi Agtas + jajaran DJKI
– Pengadu: Arif Honggowijoyo Kusmadi – pemilik merek Elrina Bandeng Juwana Duri Lunak – daftar sejak 1994 – keluarga perintis
– Aduan: Sejak 2020 temukan sejumlah permohonan merek di situs DJKI yang diduga persamaan pada pokoknya dengan merek Elrina
– Arahan Menkum: Minta DJKI bantu penjelasan administratif – jika dibutuhkan untuk pengadilan – tegaskan Arif pihak pertama pemilik merek Elrina
– Solusi sistem: Transformasi digital DJKI untuk tingkatkan kualitas pemeriksaan merek – cegah kasus serupa terulang
– Makna merek: Identitas usaha – investasi, reputasi, kepercayaan konsumen – butuh info jelas & dukungan administratif
– Tambahan: Perhimpunan Indonesia Tionghoa tanya layanan konsultan KI perguruan tinggi – Dirjen KI Hermansyah Siregar: Verifikasi seminggu ini, putusan minggu kedua
– Komitmen: PASTI Ada Solusi = transformasi Kemenkum dengar aduan rakyat – DJKI dorong pelayanan KI responsif, transparan, berorientasi publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *