JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum membahas penanganan pembajakan konten digital bersama Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) dan Badan Perfilman Indonesia (BPI) di Kantor DJKI, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026. Pertemuan ini membahas penguatan penanganan situs ilegal, hasil riset pembajakan konten streaming, serta peluang pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai sumber pembiayaan industri perfilman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, penanganan pelanggaran hak cipta, termasuk pembajakan konten digital, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. DJKI menjalankan fungsi penegakan hukum, termasuk melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), serta memfasilitasi penanganan pengaduan pemegang hak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terkait dengan pelanggaran hak cipta bajakan itu dia merupakan delik aduan, kalau misalnya ada aduan, kewajiban kitalah untuk melakukan tindakan hukum,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga membahas perlunya penguatan pemantauan terhadap situs yang diduga memuat konten ilegal, termasuk situs yang kembali beroperasi setelah diblokir. Pemanfaatan teknologi dan koordinasi dengan pelaku industri dinilai dapat membantu proses identifikasi serta penanganan pelanggaran hak cipta di ruang digital. Upaya tersebut perlu berjalan seiring dengan penguatan pelindungan karya agar pencipta dan pemegang hak memperoleh kepastian hukum.
Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto kemudian memaparkan hasil riset asosiasinya mengenai pembajakan konten streaming di Indonesia. Riset tersebut menunjukkan bahwa 69,63 persen responden mengaku menonton konten bajakan dalam tiga bulan terakhir. AVISI juga menyoroti promosi melalui platform digital sebagai salah satu jalur yang membuat masyarakat mengetahui dan mengakses konten ilegal.
“Kami ingin ada kerangka tindak lanjut yang lebih progresif daripada sekadar mengumumkan,” ujar Hermawan.
AVISI berharap penanganan pembajakan dapat diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah dan platform digital. Selain penindakan terhadap situs ilegal, upaya tersebut juga perlu memperhatikan sarana promosi yang digunakan untuk mengarahkan masyarakat kepada konten bajakan. Penanganan yang lebih menyeluruh diharapkan dapat mengurangi kerugian industri sekaligus menjaga hak ekonomi para pemegang hak cipta.
Sementara itu, Ketua Umum BPI Fauzan Zidni menyampaikan perlunya aturan pendukung untuk memperkuat pemanfaatan KI sebagai sumber pembiayaan industri perfilman atau intellectual property financing. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kepastian mekanisme eksekusi KI yang dijadikan jaminan fidusia ketika debitur mengalami gagal bayar. Menurutnya, kepastian tersebut penting untuk memberikan kejelasan bagi lembaga keuangan dan pelaku industri yang ingin memanfaatkan KI sebagai aset ekonomi.
“Kami menyampaikan keinginan supaya IP financing untuk di film itu bisa dilakukan. Aturan utamanya sudah ada, tetapi aturan detailnya belum ada,” ujar Fauzan Zidni.
DJKI menilai pelindungan KI dan penguatan nilai ekonomi karya perlu berjalan beriringan. Pencipta, produser, dan pemegang hak perlu memastikan kepemilikan karya serta bukti pendukungnya terdokumentasi dengan baik. Pencatatan ciptaan dapat dilakukan melalui DJKI, sedangkan dugaan pelanggaran hak cipta dapat ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti dan menyampaikan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelindungan hak cipta tidak hanya membantu mencegah penggunaan karya tanpa izin, tetapi juga mendukung keberlanjutan industri kreatif Indonesia.
Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko, Direktur Teknologi Informasi DJKI Chusni Thamrin, serta Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI Ahmad Rifadi. Dari AVISI, hadir Ketua Umum Hermawan Sutanto, Wakil Ketua Wawan, serta perwakilan lainnya, yaitu Lutfi, Amanda, dan Vina. Sementara itu, BPI hadir langsung Ketua Umum Fauzan Zidni.
– Riset AVISI: 69,63% responden nonton konten bajakan dalam 3 bulan terakhir!
– Modus: Situs ilegal yang sudah diblokir muncul lagi dengan domain baru + promosi via platform digital (IG, TikTok, Telegram)
– Pernyataan Dirjen KI Hermansyah Siregar: Pembajakan delik aduan – DJKI siap tindak lewat PPNS kalau ada aduan resmi
– Masalah: Situs ilegal sulit mati total – butuh pemantauan teknologi + koordinasi industri
– Dari BPI (Fauzan Zidni): Aturan IP financing film sudah ada tapi aturan detail eksekusi jaminan fidusia saat gagal bayar belum jelas – bank masih ragu terima film sebagai agunan
– Solusi DJKI: Pencatatan ciptaan di DJKI + kumpulkan bukti pelanggaran + lapor resmi – pelindungan & nilai ekonomi harus jalan bareng
– Hadir: Direktur Hak Cipta Agung Damarsasongko, Direktur TI Chusni Thamrin, Kasubdit Tindak Ahmad Rifadi – AVISI: Hermawan Sutanto, Wawan, Lutfi, Amanda, Vina – BPI: Fauzan Zidni











