LABUHANBATU UTARA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara membongkar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan PT Binanga, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (16/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ARR alias Wawan (31), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Huta Baru, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari lokasi, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 3,61 gram, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Jalan PT Binanga kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara bergerak menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah tenda terpal yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika. Tim gabungan kemudian melakukan penindakan dan mengamankan Abdul Rahman Rambe alias Wawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu serta peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Barang Bukti 3,61 Gram Sabu dan Alat Isap
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,16 gram;
- 2 plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,45 gram;
- 1 unit timbangan elektrik;
- 1 kotak hitam bertuliskan FIFGROUB;
- 3 buah alat isap sabu atau bong;
- 2 buah korek api;
- Uang tunai sebesar Rp140.000.
Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 3,61 gram. Jenis dan kandungan pasti barang bukti masih menunggu hasil uji laboratorium forensik.
Pemasok Masih Ditelusuri
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan pengungkapan, Abdul Rahman Rambe alias Wawan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui atau disebut orang tidak dikenal (OTK).
Petugas masih melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas pihak yang diduga menjadi pemasok tersebut, sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Tim gabungan juga membongkar tenda terpal yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut sebagai bagian dari tindakan di lapangan. Selanjutnya, pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di lingkungan mereka. Informasi dari warga dinilai memiliki peran penting dalam membantu aparat melakukan penindakan dan mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Informasi dari warga adalah kunci keberhasilan kami. Sarang narkoba tidak akan kami biarkan tumbuh di lingkungan kita. Tetap awasi dan laporkan, karena narkoba adalah musuh bersama,” demikian pesan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endarjaya melalui Kasi Humas.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang bukti serta pihak lain yang diduga terlibat. Terhadap pria yang diamankan, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











