JAKARTA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong industri perbankan mengintegrasikan prinsip hukum persaingan usaha dalam tata kelola dan setiap pengambilan keputusan bisnis. Langkah itu penting untuk memastikan pertumbuhan industri tetap seiring dengan efisiensi, inovasi, dan persaingan sehat.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dalam Pelatihan Pengenalan UU No. 5 Tahun 1999 bagi Industri Perbankan yang diselenggarakan PT Bangun Solusi Bersama di Jakarta, Selasa, 30 September 2026.
Kegiatan bertema “Arsitektur Keseimbangan Perbankan: Mengintegrasikan Hukum Persaingan Usaha sebagai Pilar Fundamental Tata Kelola dan Pertumbuhan Berkelanjutan” itu diikuti pejabat dan staf perbankan serta lembaga jasa keuangan dari berbagai fungsi, antara lain Legal, Compliance, Manajemen Risiko, Bisnis/Kredit, dan Internal Audit.
Prudensial dan Persaingan Saling Melengkapi
Eugenia menjelaskan hukum persaingan usaha dan regulasi prudensial yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi.
Regulasi prudensial berfokus pada stabilitas dan kesehatan institusi, sementara hukum persaingan usaha menjaga agar proses persaingan berlangsung sehat serta mendorong efisiensi dan inovasi.
“Hukum persaingan usaha tidak bertujuan melindungi pesaing dari persaingan, melainkan melindungi proses persaingan itu sendiri. Dominasi pasar merupakan hasil yang sah dari persaingan, namun penyalahgunaan posisi dominan merupakan bentuk pelanggaran hukum,” tegas Eugenia.
Waspadai Suku Bunga Hingga Merger
Eugenia mengingatkan pelaku industri perbankan mencermati keputusan bisnis yang berpotensi menimbulkan persoalan persaingan. Beberapa di antaranya mencakup penentuan suku bunga, strategi alokasi nasabah, tying dan bundling produk, serta aksi merger.
Selain itu, perbankan perlu memperhatikan potensi risiko yang berkaitan dengan koordinasi antar pesaing, praktik eksklusivitas, serta hambatan akses terhadap infrastruktur kritis dan layanan digital. Penilaian terhadap setiap praktik tetap perlu dilakukan berdasarkan karakteristik dan kondisi persaingan pada pasar bersangkutan.
Dorong Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Untuk mitigasi risiko, Eugenia mendorong perbankan menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2022.
Program tersebut mencakup penyusunan kode etik, pelatihan, dan sosialisasi internal. Penerapan kepatuhan diharapkan memperkuat budaya kepatuhan sekaligus membantu perusahaan mengidentifikasi dan mengantisipasi risiko persaingan usaha sejak tahap awal pengambilan keputusan.
Menurut Eugenia, integrasi prinsip persaingan ke dalam tata kelola bisnis akan membantu pelaku usaha memastikan keputusan dan strategi perusahaan tetap memperhatikan ketentuan hukum persaingan usaha.











