Buntut Dugaan Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketua Umum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel Ke Divpropam Mabes Polri

Foto : Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, (sumber/dok : Goparlemen.com).

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri di Jakarta.

Laporan resmi bernomor registrasi B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 23 September 2026 tersebut menyasar jajaran pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Pihak-pihak yang dilaporkan mencakup Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugraha, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Johannes Bangun, Kabag Wassidik Ditreskrimum AKBP Parlindungan Lubis, serta Plt. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.

Berawal dari Laporan Dugaan Pemerasan Rp75 Juta

Skandal ini berakar dari dua laporan masyarakat yang disampaikan Wilson Lalengke ke Divpropam Polri pada 19 Maret 2025 terkait perbuatan tercela oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail. Pengaduan tersebut meliputi makian verbal tak beretika via telepon dan dugaan pemerasan sebesar Rp75.000.000 terhadap anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto, dalam penanganan perkara pencurian tongkang.

Meski perkara telah ditangani Bidpropam Polda Sumsel sejak 3 Juli 2025 dan AKP Taufik Ismail telah dihadapkan pada persidangan etik pada 8 Januari 2026, hasil putusan sidang tersebut disebut belum ada keterbukaan informasi.

Diduga Jadi Korban Budaya Pingpong Birokrasi

Wilson Lalengke dan Hanjono Susanto mendatangi Mako Polda Sumsel sebanyak tiga kali, yakni pada 31 Agustus 2026, 9 September 2026, dan 21 September 2026. Menurut versi pelapor, mereka justru mengalami fenomena “pingpong” birokrasi antara Bidpropam dan Ditreskrimum. Upaya beraudiensi langsung dengan Kapolda Sumsel juga disebut kandas dengan dalih rapat daring penanganan karhutla.

Wilson Lalengke: Polisi Harus Jadi Teladan

“Ini adalah potret buram penegakan hukum! Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjadi korban pemerasan justru di-pingpong dan diabaikan saat meminta hak transparansi atas hasil sidang etik?” tegas Wilson Lalengke, Rabu, 23 September 2026.

Laporan Sudah Ditindaklanjuti Divpropam

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bagyanduan Divpropam Polri dengan melimpahkannya ke Bagbinpam Biro Paminal Divpropam Polri melalui SP3D yang ditandatangani Kombes Pol. Dr. Bambang Satriawan. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Polda Sumsel sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Konfirmasi Ke Kapolda Sumsel Belum Ada Jawaban

Redaksi Cakrawalaasia.news terkait dengan siaran publik Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, saat dikonfirmasi resmi via nomor WhatsApp pada Jum’at (25/9/2026) malam, hingga berita ini diterbitkan (1x24jam), Sabtu (26/9/2026) belum memberikan jawaban.

Penulis: Red/Ricky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *