Hukum  

Pinjam Uang Modal Usaha, Jaminan Surat Tanah 1 Ha di Labuhanbatu Diduga Palsu

Foto : Beriman Panjaitan, S.H., M.H. (dok. Ist)

LABUHANBATU, CakrawalaAsia.news | 21 Agustus 2026

LABUHANBATU — Dugaan penipuan dengan modus pinjaman uang menggunakan jaminan surat tanah seluas kurang lebih 1 ha kini ditangani Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Pelapor berinisial F.S. mengaku mengalami kerugian setelah meminjamkan sejumlah uang kepada terlapor berinisial N.D. dan R.D.S. untuk keperluan modal usaha. Sebagai jaminan, terlapor menyerahkan surat tanah dan membuat perjanjian di hadapan notaris, termasuk surat kuasa jual apabila kewajiban tidak dipenuhi sesuai kesepakatan.

Dalam perjanjian, pengembalian uang disepakati selama enam bulan. Namun, hingga lebih dari satu tahun, kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan dan terlapor diduga sulit dihubungi.

Persoalan semakin mencuat ketika F.S. hendak mengurus balik nama tanah berdasarkan surat kuasa jual tersebut. Pihak kelurahan disebut menolak proses tersebut setelah dokumen jaminan diduga diketahui tidak sesuai dengan dokumen tanah yang sebenarnya.

F.S. mengaku merasa ditipu dan dibohongi, karena uang telah diserahkan berdasarkan kepercayaan terhadap jaminan yang diberikan terlapor.



Melalui Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, F.S. kemudian meminta pendampingan hukum dan menempuh jalur pidana.

Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 10 Agustus 2026 dan telah dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim.

“Kami menyerahkan pembuktian kepada penyidik. Yang kami minta adalah seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif, karena persoalannya bukan sekadar utang yang belum dibayar, tetapi terdapat dugaan penggunaan dokumen tanah yang tidak sesuai sebagai jaminan,” ujar kuasa hukum F.S.

Perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan penipuan maupun dugaan pemalsuan dokumen masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *