TANJUNG BALAI KARIMUN — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 2,6 ton narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin Cair yang dibawa oleh kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania.
Pengungkapan di Perairan Karimun Kepulauan Riau pada Senin (17/8/2026) dilakukan setelah tim memperoleh informasi pergerakan kapal yang mencurigakan dan diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan MV OCEAN PORTER.
Digelandang ke Dermaga PSO Bea Cukai Karimun
Tim Gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, pada sekitar pukul 18.30 WIB berhasil melakukan intercept di Perairan Karimun Kepri terhadap Kapal MV OCEAN PORTER.
Selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9 serta pemeriksaan atas awak kapal dan penggeledahan beberapa kompartemen.
BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania
Disembunyikan di Drum dan Water Tank
Hasil penggeledahan terhadap 4 kontainer diketahui ada dua kontainer kosong, satu kontainer berisi perkakas, dan satu kontainer tergembok berisi bungkusan rokok berlogo “GD” berbahasa China.
Berdasarkan keterangan awak kapal, pemeriksaan dikembangkan ke lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer. Tim menemukan 8 drum berkapasitas 200 liter dan 1 Water Tank 1.000 liter berisi cairan yang setelah dites dengan Narcotics Identification Kit positif mengandung Metamfetamin.
Dengan demikian total barang bukti yang diduga mengandung narkotika Metamfetamin tersebut mencapai Berat Brutto 2,6 Ton.
1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dan 10 Crew Diamankan
Selain narkotika, tim juga menyita 157 box rokok ilegal asal China merek GD, dengan total 1.570.000 batang.
Tim juga mengamankan 10 orang crew kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Valuasi Rp8,5 Triliun, Selamatkan 14,13 Juta Jiwa
Melalui pengungkapan kasus besar ini, tim gabungan berhasil mencegah peredaran narkotika jenis metamfetamin cair yang memiliki valuasi ekonomi mencapai hampir Rp 8,5 Triliun. Selain itu, langkah tegas ini juga berhasil menyelamatkan 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN RI











