Penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan hukum. Ini adalah krisis kesehatan, sosial, dan ekonomi yang butuh penanganan komprehensif.
Untuk itu 4 lembaga negara sepakat teken Nota Kesepahaman/MoU tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. MoU ditandatangani BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/8/2026).
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyebut kesepakatan ini sebagai momentum bersejarah. Untuk pertama kalinya 4 institusi dengan tugas beririsan menyatukan visi dalam satu kerangka kolaborasi.
“Hari ini menjadi sejarah maupun legacy bagi kita semua. Karena telah mampu menyatukan visi serta misi dari empat institusi berbeda, khususnya terkait pemulihan terhadap korban penyalahguna narkotika,” ujar Jenderal Bintang Tiga tersebut.
Menurut Suyudi, tantangan terbesar justru setelah keluar dari tempat rehabilitasi. Para penyintas harus diterima keluarga, lingkungan, dan kembali produktif.
“Pemulihan tidak boleh berhenti hanya di pintu keluar tempat rehabilitasi semata, namun harus diselenggarakan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pendekatan kesehatan dan kemanusiaan. Berdasarkan Survei BNN bersama BRIN dan BPS 2023-2025, ada 4,15 juta penduduk yang merupakan penyalahguna narkotika.
“4,15 juta penduduk yang merupakan penyalahguna narkotika adalah saudara-saudara kita semua, yang kebetulan sakit. Janganlah mereka distigma penjahat, tapi perbaikilah hidup mereka agar bisa kembali hidup normal sama seperti kita semua,” ujar Menkes.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pemulihan harus berbasis data yang sama agar program tidak tumpang tindih.
“Saya senang sekali dengan adanya kolaborasi ini dengan berbasis data yang sama. Kalau ini kita lakukan bersama-sama, saya yakin dampaknya akan lebih nyata di tengah-tengah masyarakat,” ujar Mensos.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyasar target akhir: kemandirian ekonomi.
“Kita bayangkan 1, 2, 3 tahun ke depan para penyintas yang awalnya merasa tidak memiliki masa depan dapat kembali hadir di tempat kerja, memberikan kontribusi, dan hidup mandiri. Inilah peran negara secara inklusif,” ujar Menaker.
Kolaborasi 4 kementerian ini menjadi pijakan agar para penyintas tidak hanya kembali ke masyarakat, tetapi juga mampu hidup produktif dan mandiri. Mulai dari layanan kesehatan, penguatan sosial, hingga akses ke dunia kerja.
Dengan begitu, kehadiran negara tidak berhenti pada menyelamatkan dari narkoba, tetapi memastikan setiap orang yang pulih punya kesempatan menata masa depan.











