LABUHANBATU – Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Lapas Kelas IIA Rantauprapat melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Umum kepada warga binaan, Senin 17 Agustus 2026.
Kegiatan berlangsung di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
1. 463 Warga Binaan Terima Remisi Umum
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat Khairul Bahri Siregar, A.Md. IP., S.H., dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026.
Pada momentum HUT ke-81 RI tahun ini, sebanyak 463 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Rantauprapat menerima Remisi Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
| No | Uraian | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi | Lapas Kelas IIA Rantauprapat |
| 2 | Total Penerima Remisi Umum | 463 Orang |
| 3 | Pemberi SK Secara Simbolis | Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.O.G., MKM. |
| 4 | Tahun | 2026 – HUT ke-81 RI |
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.O.G., MKM.
2. Pesan Kapolres: Jadikan Remisi Motivasi Perbaiki Diri
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. yang turut hadir menyampaikan bahwa pemberian remisi hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.”
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Bupati, disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta menunjukkan perubahan perilaku.
3. Daftar Pejabat yang Hadir
Kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimda dan instansi terkait di Kabupaten Labuhanbatu.
- AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. – Kapolres Labuhanbatu
- Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. – Dandim 0209/LB
- dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.O.G., MKM. – Bupati Labuhanbatu
- Arjan Priadi Ritonga – Ketua DPRD Labuhanbatu
- Abdi Jaya Pohan, S.H. – Sekda Kabupaten Labuhanbatu
- Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
- Khairul Bahri Siregar, A.Md. IP., S.H. – Kalapas Kelas IIA Rantauprapat
Hadir juga: Ketua TP PKK, Perwakilan PN Rantauprapat, OPD, dan para PJU Polres Labuhanbatu
4. Harapan Pasca Pemberian Remisi
Kegiatan pemberian Remisi Umum berlangsung aman, tertib dan khidmat. Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif serta berkomitmen menjalani proses pembinaan hingga dapat kembali ke masyarakat.
5. FAQ Remisi HUT RI 2026
Berapa warga binaan Lapas Rantauprapat yang dapat remisi?
Total 463 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Rantauprapat menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 RI tahun 2026.
Siapa yang menyerahkan SK Remisi secara simbolis?
Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.O.G., MKM.
Apa tujuan pemberian remisi umum?
Sebagai bentuk apresiasi negara dan motivasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.











