LABUHANBATU UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun I, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, pada Jumat 14 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
1. Kronologi Penangkapan di Damuli Pekan
Tim operasional yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang diadukan warga.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IK alias Iful (31), warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
2. Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
| No | Jenis Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Narkotika jenis sabu | 3 bungkus plastik klip, berat bruto 1,84 gram |
| 2 | Alat sekop dari pipet | 1 buah |
| 3 | Plastik klip berbagai ukuran | Beberapa buah, diduga siap pakai |
| 4 | Dompet kecil | 2 buah |
3. Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka IK alias Iful mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T, warga Desa Damuli Pekan. Saat ini Polres Labuhanbatu masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap T yang diduga sebagai pemasok.
4. Komitmen Polres Labuhanbatu Berantas Narkoba
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tindak lanjut Satresnarkoba Polres Labuhanbatu terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.











