Hukum  

Sengketa Klaim Asuransi Jiwa Kembali Bergulir di PN Rantauprapat

Foto : Perkara sengketa klaim asuransi jiwa antara Lasmariati Sirait melawan PT BCA Finance, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (13/8/2026), (dok. Ist).

LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Perkara sengketa klaim asuransi jiwa antara Lasmariati Sirait melawan PT BCA Finance, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (13/8/2026).

Perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2026/PN Rap tersebut memasuki agenda pemeriksaan dan pengajuan tambahan alat bukti dari masing-masing pihak. Persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dalil yang disampaikan Penggugat maupun para Tergugat.

Dalam persidangan, kuasa hukum Penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bantahan terhadap sejumlah alat bukti yang diajukan para Tergugat, khususnya yang berkaitan dengan penolakan klaim asuransi serta kewajiban pembayaran pembiayaan.

Beriman mengatakan, pokok persoalan yang dipersoalkan kliennya adalah klaim asuransi jiwa atas nama almarhum suami Lasmariati yang tidak dibayarkan setelah tertanggung meninggal dunia. Menurutnya, selama masa pembiayaan, kliennya telah membayar angsuran selama 14 bulan.

“Klien kami sudah membayar selama 14 bulan. Karena itu, kami membantah dalil yang seolah-olah klien kami melakukan wanprestasi,” ujar Beriman usai persidangan.

Pihak Penggugat juga mempersoalkan alasan masa tunggu atau waiting period selama enam bulan yang disebut berkaitan dengan penolakan klaim. Beriman menilai ketentuan tersebut harus dapat dibuktikan, termasuk mengenai bagaimana ketentuan itu disampaikan dan disepakati para pihak sejak awal perjanjian.

“Kalau dikatakan masa tunggu klaim belum enam bulan, pertanyaannya adalah bagaimana dengan pembayaran yang sudah dilakukan klien kami selama 14 bulan? Ini yang kami bantah dan kami minta para Tergugat membuktikannya secara terang di persidangan,” katanya.

Menurut Penggugat, penghentian pembayaran angsuran setelah meninggalnya almarhum suami kliennya tidak dapat serta-merta dianggap sebagai wanprestasi. Pihaknya meminta hubungan antara perjanjian pembiayaan dan perlindungan asuransi dilihat secara menyeluruh.

Di sisi lain, dalil yang disampaikan Penggugat tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum merupakan kesimpulan hukum. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti, termasuk dokumen pembiayaan, ketentuan polis, proses pengajuan klaim, serta alasan penolakan klaim yang diajukan para pihak.

Dalam persidangan tersebut, masing-masing pihak juga mengajukan tambahan alat bukti. Perkara masih berada dalam tahap pembuktian dan belum ada putusan yang menentukan pihak mana yang dinyatakan benar atau salah. Pihak Penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh fakta dan bukti secara objektif sebelum menjatuhkan putusan. (*)

Penulis: Slh/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *