Cakrawalaasia.news, BOGOR – Upaya memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) terus dilakukan melalui pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang profesional dan berintegritas.
Hal tersebut ditandai dengan diselenggarakannya Diklat Pembentukan PPNS KI Pola 400 JP Tahun 2026 di Gedung Bhayangkara Diklat Reserse, Megamendung, Bogor, pada 8 Juni 2026.
Kegiatan yang terselenggara atas kerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Polri tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi penyidik KI. Penguatan kapasitas penyidik dinilai penting mengingat pelanggaran KI masih menjadi tantangan yang dapat memengaruhi iklim investasi, dunia usaha, serta pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyampaikan bahwa keberadaan PPNS yang kompeten dan berintegritas merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung penegakan hukum kekayaan intelektual yang efektif. Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia perlu dilakukan secara berkelanjutan agar para penyidik mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang terus berkembang.
“Penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan penegakan hukum kekayaan intelektual yang memberikan kepastian hukum serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif,” ujar Arie.
Sementara itu, Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Ade Rahmat Idnal, menekankan pentingnya pemahaman peserta terhadap perkembangan regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas penyidikan. Salah satu regulasi yang disoroti adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, regulasi tersebut memiliki makna strategis karena mendorong kemudahan berusaha, memberikan pelindungan kepada pelaku UMKM, meningkatkan kepastian hukum investasi, serta memperkuat sistem pelindungan KI di Indonesia. Keberadaan kepastian hukum yang kuat juga dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan terpercaya.
Ade juga mengingatkan bahwa PPNS KI memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem kreativitas dan inovasi nasional. Tugas tersebut menjadi semakin relevan di tengah masih ditemukannya berbagai bentuk pelanggaran kekayaan intelektual, mulai dari pembajakan, pemalsuan produk, pelanggaran hak cipta, hingga pelanggaran merek dan paten.
“PPNS KI merupakan benteng pertahanan kreativitas, inovasi, dan ekonomi kreatif Indonesia. Oleh karena itu, setiap penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, tepat, dan presisi,” ujar Ade.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran KI tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemegang hak. Dampak yang ditimbulkan juga dapat merusak reputasi hukum Indonesia, menurunkan kepercayaan investor, dan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional apabila tidak ditangani secara efektif.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum akan berpengaruh terhadap kredibilitas institusi, kepercayaan masyarakat, serta reputasi Indonesia di mata dunia. Karena itu, para peserta diklat diharapkan menjunjung tinggi integritas, mematuhi hukum dan etika profesi, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
“Saudara harus menguasai teknik penyidikan secara mendalam dan mengedepankan prinsip keadilan serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tutur Ade.
Melalui diklat ini, peserta diharapkan mampu menyerap pengetahuan dan keterampilan penyidikan secara maksimal sekaligus menumbuhkan karakter penyidik yang profesional dan berintegritas.
Bekal tersebut nantinya akan menjadi modal penting dalam menjawab berbagai tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual yang terus berkembang. (*)











