Bahas Perpanjangan HGU, Asisten I Setdakab Labuhanbatu dan Pihak PTPN IV Ajamu Bertemu di Cafe

Foto : Cafe Teman Nongkrong, lokasi pertemuan Asisten I Setdakab Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga dengan Staf bagian tata usaha perwakilan PTPN IV Ajamu, pada tanggal Selasa 28 April 2026 sekira pukul 14.

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu Pemerintahan, Sarimpunan Ritonga bertemu dengan pihak PTPN IV Ajamu yang disebut-sebut dibagian Tata Usahabdi sebuah cafe di Jalan SM Raja, kota Rantauprapat.

Pertemuan keduanya duduk di belakang cafe ruangan berkaca yang tidak mencolok terlihat dari depan pintu masuk cafe tersebut. Dari pantauan dilokasi cafe, Sarimpunan Ritonga didampingi oleh staf (ASN) bagian Pemerintahan berinisial H, sedangkan perwakilan dari PTPN IV Ajamu yang disebut staf bagian tata usaha didampingi rekannya juga.

“Ada 4 orang yang duduk di cafe itu. Pas lah di belakang ruangan kaca ber-ac duduknya,”ujar narasumber terpercaya melihat langsung dilokasi Cafe tersebut, Selasa (28/4/2026).

Asisten I Setdakab Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga, ketika dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026) hanya menjawab dengan stiker yang bertuliskan terimakasih infonya. Secara berulang, meminta penjelasan pertemuan dengan pihak PTPN IV Ajamu, tidak juga memberikan jawaban yang jelas, cuma mengirim stiker.

Terkait dengan adanya oknum PNS dan Oknum BUMN bertemu di sebuah Cafe, Praktisi hukum Kabupaten Labuhanbatu, Beriman Panjaitan, MH memberikan penjelasan. Ia mengatakan, boleh saja bertemu keduanya di sebuah Cafe. Pastinya sangat rawan dan bisa melanggar aturan jika tidak hati – hati. “Lihat dulu, bagaimana pembahasan itu dilakukan,” ujar Beriman.

Beriman menjelaskan, ada aturan yang wajib dijaga seorang PNS/ASN. Aturan tersebut terletak pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf f yang berbunyi “dilarang menyalahgunakan wewenang”.
Kemudian, Undang – undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) Pasal 24 yakni “ASN wajib menjaga netralitas, integritas, dan bebas dari konflik kepentingan.

Aturan lainnya yaitu, Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 tentang Pedoman Kode Etik ASN. Jadi, menurut Beriman, ASN wajib menghindari situasi yang menimbulkan persepsi gratifikasi atau kolusi.

Analisis untuk kasus oknum ASN yang menduduki jabatan bertemu dengan pihak PTPN IV Ajamu, karena permasalahannya di cafe. Lokasi informal seperti cafe menimbulkan persepsi negatif, tidak transparan, rawan gratifikasi, tidak ada notulen resmi.

“Jika pembahasan HGU masuk ranah kewenangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, seharusnya lewat jalur dinas. Agar menjauhi pandangan negatif, seperti konflik kepentingan,” Beriman memastikan.

HGU (Hak Guna Usaha), lanjut Beriman, melibatkan rekomendasi/tata ruang dari Pemkab. Jika oknum ASN memiliki jabatan membidangi pemerintahan/umum dan punya peran dalam proses rekomendasi HGU, adanya pertemuan tertutup, menimbulkan potensi konflik kepentingan.

“ASN wajib menghindari konflik kepentingan yang berbau uang, fasilitas, atau kesepakatan yang merugikan negara, karena bisa masuk ke ranah resiko hukum di Undang – Undang Tipikor Pasal 5, 12B tentang gratifikasi dan suap,”Beriman mengingatkan.

Beriman menyarankan, untuk pembahasan keterkaitan pembahasan perpanjangan HGU, gunakan jalur resmi dengan mengundang PTPN IV ke kantor Setdakab, dengan cara buat undangan dinas, buat notulen dan daftar hadir agar semua pembahasan tercatat dan diketahui atasan.

“Ajak pihak terkait, jangan 1-on-1 (one by one). Libatkan BPN, Dinas Pertanahan, bagian Hukum Pemkab/Pemkot agar transparan,”papar Beriman.

Kalau di cafe dikasih makan/minum melebihi kewajaran, lanjutnya kembali, wajib lapor ke UPG/Unit Pengendalian Gratifikasi maksimal 30 hari kerja.

“Bertemu boleh, tapi bahas perpanjangan HGU di cafe, tidak bijak. Rawan jadi temuan APIP/APH. Kalau mau aman, pindahkan ke ruang rapat kantor dengan SOP kedinasan,” Jelas Beriman. (*)

Penulis: Nsr/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *