Cakrawalaasia.news, Kota Tangerang – SKP PNS adalah Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil, yaitu suatu dokumen yang berisi target kinerja yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam satu tahun. SKP PNS digunakan sebagai dasar penilaian kinerja PNS dan sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja.
- Sasaran : berkaitan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh PNS dalam satu tahun.
- Indikator Kinerja : Ukuran yang digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran.
- Target : Jumlah atau kualitas yang harus dicapai dalam satu tahun.
- Waktu, yakni Jadwal pelaksanaan kegiatan, dan
- Anggaran : Biaya yang diperlukan untuk mencapai sasaran.
Jika SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) PNS untuk tahun 2024 tidak dikerjakan pada tahun 2024, tapi dikerjakan pada tahun 2025, maka SKP tersebut tidak sah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, SKP harus disusun dan ditetapkan pada awal tahun berjalan (Januari) dan harus diselesaikan pada akhir tahun berjalan (Desember).
Jika SKP tidak disusun dan ditetapkan pada tahun berjalan, maka penilaian kinerja pegawai tidak dapat dilakukan secara valid dan objektif. Oleh karena itu, SKP yang dikerjakan pada tahun 2025 untuk tahun 2024 tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pegawai.
Berikut dasar hukum yang wajib dipatuhi oleh ASN/PNS terkait dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) :
- Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 : “SKP disusun dan ditetapkan pada awal tahun berjalan.”
- Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 : “Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan SKP yang telah disusun dan ditetapkan.”
Jika SKP PNS tidak dikerjakan pada tahun berjalan, maka tindakan yang harus diberikan adalah :
- Mengkaji ulang dan menetapkan SKP. Atasan langsung harus mengkaji ulang dan menetapkan SKP yang tidak dikerjakan pada tahun berjalan, dengan mempertimbangkan kondisi dan keadaan yang menyebabkan SKP tidak dikerjakan.
- Membuat surat keputusan. Atasan langsung harus membuat surat keputusan yang menjelaskan alasan dan dasar hukum penetapan SKP yang tidak dikerjakan pada tahun berjalan.
- Menginformasikan kepada PNS. Atasan langsung harus menginformasikan kepada PNS yang bersangkutan tentang SKP yang telah dikaji ulang dan ditetapkan.
- Melakukan penilaian kinerja. Atasan langsung harus melakukan penilaian kinerja PNS berdasarkan SKP yang telah dikaji ulang dan ditetapkan.
- Mengambil tindakan administratif. Jika SKP tidak dikerjakan karena kesalahan atau kelalaian PNS, maka atasan langsung dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kalau SKP PNS yang tidak sah tersebur dijadikan laporan PNS kepada instansi Kepegawaian, maka PNS yang bersangkutan dapat dikenakan pelanggaran disiplin PNS, seperti:
- Pelanggaran disiplin ringan. Jika kesalahan itu tidak disengaja dan tidak menyebabkan kerugian besar.
- Pelanggaran disiplin sedang. Jika kesalahan itu disengaja atau menyebabkan kerugian sedang.
- Pelanggaran disiplin berat. Jika kesalahan itu disengaja dan menyebabkan kerugian besar atau berdampak negatif pada instansi.
Beberapa contoh pelanggaran disiplin PNS yang mungkin dikenakan adalah, tidak melaksanakan tugas dengan baik (Pasal 3 huruf b PP 94/2021), tidak memenuhi standar kinerja (Pasal 3 huruf c PP 94/2021), membuat laporan palsu atau tidak benar (Pasal 3 huruf g PP 94/2021).
Tindakan administratif yang mungkin dikenakan adalah, teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, pemberhentian sementara sampai kepada pemberhentian dengan hormat, dan bisa dikenakan sanksi pidana seperti disebutkan pada Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Pada Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat. Jika SKP yang tidak sah itu dijadikan laporan PNS kepada instansi Kepegawaian, maka PNS yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 263 KUHP, yang berbunyi:
“(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan akibat hukum, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu, seolah-olah surat itu asli dan tidak diubah, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli, jika pemakaian itu dapat menimbulkan akibat hukum, diancam dengan pidana yang sama.”
Dalam konteks ini, PNS yang bersangkutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun jika terbukti membuat atau memakai SKP palsu. (Redaksi)











