Menakar Kesiapan Indikasi Geografis Jawa Barat Hadapi Standar Global

Foto : Rapat pembahasan pengawasan indikasi geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada 24-27 Juni 2026 terhadap sejumlah produk di Jawa Barat, termasuk Teh Java Preanger dan Kopi Arabika Java Preanger, (sumber : Humas DJKI Kemenkum-RI)

Cakrawalaasia.news,  Sejumlah produk unggulan Jawa Barat yang telah memperoleh pelindungan indikasi geografis kini menghadapi tantangan baru. Di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap kualitas, reputasi, dan asal usul produk, berbagai komoditas khas daerah perlu memastikan bahwa seluruh standar yang menjadi dasar pelindungannya tetap terjaga dan diterapkan secara konsisten.

Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan pengawasan indikasi geografis yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada 24-27 Juni 2026 terhadap sejumlah produk di Jawa Barat, termasuk Teh Java Preanger dan Kopi Arabika Java Preanger.

Kegiatan ini dilakukan untuk melihat kondisi aktual pengelolaan indikasi geografis yang telah terdaftar selama lebih dari satu dekade.

Tim Pengawasan dan Pembinaan Indikasi Geografis DJKI Sri Esti Haryati, menjelaskan dalam kunjungan awal ke kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, bahwa pengawasan dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi terhadap indikasi geografis yang telah lama memperoleh pelindungan. Verifikasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari keberlangsungan organisasi Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), penggunaan tanda indikasi geografis pada produk, hingga kesesuaian penerapan buku persyaratan.

Pengawasan ini juga bertujuan memastikan kualitas, reputasi, dan karakteristik produk yang menjadi dasar pelindungan indikasi geografis masih terjaga. Menurut Sri Esti, aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan pasar terhadap produk-produk khas Indonesia.

“Melalui pengawasan ini, kami juga ingin melihat apakah kelembagaan berjalan dengan baik dan manfaat ekonomi dari indikasi geografis benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Sri Esti dalam audiensi yang berlangsung pada 24 Juni 2026 tersebut.

Sri Esti melanjutkan, kondisi pasar internasional saat ini semakin menuntut adanya sistem ketertelusuran produk yang jelas. Oleh karena itu, data mengenai wilayah produksi, kelompok tani, luas lahan, serta asal-usul produk perlu terus diperbarui agar mampu menjawab kebutuhan pasar yang mengedepankan transparansi dan jaminan mutu.

Selain memeriksa aspek kelembagaan dan produksi, Sri Esti mengatakan bahwa DJKI juga menyoroti pentingnya pemanfaatan tanda indikasi geografis oleh pelaku usaha. Penggunaan tanda tersebut menjadi salah satu sarana untuk menunjukkan bahwa suatu produk berasal dari wilayah tertentu dan diproduksi sesuai standar yang telah ditetapkan dalam buku persyaratan.

Sri Esti menambahkan bahwa pengembangan indikasi geografis saat ini tidak lagi dipandang semata sebagai instrumen pelindungan hukum. Indikasi geografis juga mulai dikaitkan dengan sektor lain, termasuk pariwisata dan pengembangan ekonomi daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dinas Perkebunan Jawa Barat, Anton Nurholis, menyambut baik pelaksanaan pengawasan tersebut. Menurutnya, pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh ketentuan dalam buku persyaratan tetap diterapkan oleh para pemangku kepentingan, sekaligus menjaga keaslian dan kualitas produk yang telah memperoleh pelindungan indikasi geografis

“Pengawasan harus dilakukan secara rutin agar pelaksanaan standar yang telah ditetapkan tetap terjaga. Pada akhirnya yang perlu dilihat adalah sejauh mana indikasi geografis memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terlibat di dalamnya,” tutur Anton.

Ia juga menilai bahwa keberadaan indikasi geografis memiliki peran penting dalam menjaga identitas produk khas daerah sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi komoditas lokal. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, MPIG, dan para pelaku usaha perlu terus diperkuat.

Melalui kegiatan ini, pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat memastikan produk-produk khas Jawa Barat tetap mempertahankan kualitas dan reputasinya, sekaligus meningkatkan daya saing di tengah semakin tingginya standar perdagangan global.

Pelindungan indikasi geografis menjadi langkah penting dalam menjaga identitas, kualitas, dan nilai ekonomi produk unggulan daerah. Dengan menerapkan ketentuan dalam buku persyaratan, menggunakan tanda indikasi geografis secara benar, serta menjaga konsistensi mutu produk, masyarakat dapat turut memastikan reputasi produk khas daerah tetap terpelihara dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *