Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Dugaan 8 pelanggaran sistem merit pada pengangkatan Hasan Heri Rambe sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu tanggal 12 Juli 2023 terus mengemuka.
Redaksi Cakrawalaasia.news menemukan rantai 5 titik “kebohongan” dokumen negara yang membuat jabatan Sekda diduga kuat berstatus “ilegal” dan berimplikasi pada batal demi hukumnya APBD tahun 2024, 2025 dan 2026 senilai Rp5,8 triliun.
Dugaan menguat setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)/BKPP Kabupaten Labuhanbatu Ali Armaya Ritonga, tiga kali mengabaikan konfirmasi resmi redaksi via WhatsApp pada 15 Juni, 18 Juni, dan 21 Juni 2026 hingga batas akhir 1×24 jam, Senin 22 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Status pesan masih centang dua abu-abu. Pembiaran ini melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BOM WAKTU ADMINISTRASI : APBD Rp5,8 TRILIUN TERANCAM TIDAK SAH
Kerugian negara bukan hanya Rp700 juta dari gaji dan tunjangan jabatan Sekda Labuhanbatu sejak tanggal 12 Juli 2023. Bom waktu lebih besar mengintai, seluruh dokumen negara yang ditandatangani Hasan Heri Rambe sebagai Sekda berpotensi batal demi hukum.
Sekda adalah Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) dan penandatangan hampir semua produk hukum daerah. Jika jabatannya “ilegal” karena diangkat tanpa Rekomendasi Mendagri sesuai Pasal 131 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Surat Edaran Mendagri No.821/5492/SJ/2022, maka semua tanda tangannya ikut “ilegal”.
Batal demi hukum berlaku surut. Sejak 12 Juli 2023, Sekda dianggap tidak pernah menjabat. Akibatnya, SK mutasi, kenaikan pangkat, pensiun atas nama Bupati yang diparaf Hasan Heri sebagai Sekda berpotensi tidak sah. Kabupaten Labuhanbatu bisa lumpuh administrasi total.
Kerugian fatal lainnya, APBD 2024 Rp1,8 triliun, APBD 2025 Rp1,9 triliun, dan APBD 2026 Rp2,1 triliun berstatus “Cacat Formil” karena Sekda sebagai Ketua TPAD dan penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS diduga ilegal. Ini bisa jadi alasan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI memberi opini disclaimer atau DPRD menolak pertanggungjawaban.
Perjanjian pihak ketiga, kontrak proyek, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Sekda mewakili Pemkab Labuhanbatu juga berpotensi digugat pihak ketiga. Pemkab Labuhanbatu rawan kalah di PTUN dan Perdata.
SK PANITIA CACAT FORMIL : KETUA SEKRETARIAT PANSEL MANTAN NARAPIDANA
Pada titik pertama, tanggal 6 JUNI 2023, SK (Surat Keputusan) Panitia Seleksi (Pansel) diduga “Cacat Formil”
Keputusan Bupati No.820/2168/BKPP-I/2023, Pansel 5 orang 100% di isi 2 pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 3 akademisi. NOL pejabat Pemkab, Sekda Labuhanbatu ex officio tidak masuk. Hal tersebut melanggar Pasal 114 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi jabatan Sekda, dijabat Zainuddin Siregar, mantan napi koruptor, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.3888/PID-2003/PN-Rap dan inkrah.
Hal tersebut, apakah sudah sesuai dengan Pasal 56 UU ASN jo Pasal 23 PP Nomor 94 tahun 2021. Menunjuk mantan napi koruptor jadi ketua panitia seleksi Sekda Kabupaten Labuhanbatu, sama seperti ibarat “Menunjuk Maling Jadi Kepala Satpam”.
Sedangkan Ali Armaya Ritonga (Kepala BKPP Labuhanbatu saat ini), menurut SK pengangkatan panitia seleksi JPTP Sekdakab Labuhanbatu merupakan Anggota Sekretariat Panitia seleksi.
DATA “0 PESERTA” DITABRAK dan UJI KOMPETENSI KILAT
Surat Bupati No.800/3091/BKPP-I/2023 ke KASN, “tidak ada peserta yang mendaftar sampai dengan diperpanjang pendaftaran”. Namun surat yang sama melampirkan 3 nama usulan internal. Di tanggal yang sama 4 Juli 2023, Panitia justru umumkan perpanjangan pendaftaran. Peserta perpanjangan mustahil ikut Ukom (Uji Kompetensi). Hal ini apakah melanggar Pasal 115 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 dan asas kompetitif Undang – Undang (UU) ASN, Patut diduga keterangan palsu, yang memenuhi unsur Pasal 263 ayat 1 KUHP.
KASN LALAI JEDA 2 HARI AMBIL KEPUTUSAN
Rekomendasi KASN No.B-2518/JP.00.01/07/2023: “telah mengevaluasi laporan hasil uji kompetensi”, padahal 2 hari sebelumnya Bupati lapor “0 peserta”. Jeda 2 hari dari hasil Ukom 4 Juli ke rekomendasi Bupati 6 Juli terlalu sempit untuk rapat pleno Pansel yang sah.
Hal ini melanggar Pasal 126 PP Nomor 11 tahun 2017. KASN juga diam saat SK terbit tanpa Rekomendasi Mendagri. Ini melanggar tugas pengawasan Pasal 32 UU ASN jo Pasal 25 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
PEMBAJAKAN WEWENANG DAN PEMALSUAN SURAT
Surat Bupati No.800/3942/BKPP-I/2023 ke Gubernur yang berisikan “telah selesai melaksanakan Uji Kompetensi”. Ditandatangani mantan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang divonis 4 tahun penjara kasus Tipikor (Keputusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 32/Pid Sus-TPK/2024/PN Tanggal 25 September 2024), bukan Ketua Pansel dari Pemprov Sumut yakni Sekda Prov. Sumatera Utara Ir. Arief S Nugroho. Ketua Panitia Seleksi seperti hanya jadi “Stempel Mati”.
Kemudian, untuk keadministrasian panitia seleksi, Sekretariat BKPP Labuhanbatu yang “ketik”.
Hal tersebut melanggar Pasal 114 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017, patut diduga ada unsur pemalsuan surat, Pasal 415 ayat 1 KUHP.
SK MENDAHULUI JADWAL DAN TANPA REKOMENDASI MENDAGRI
Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3998/BKPP-I/2023 tanggal 12 Juli 2023 melantik Hasan Heri Rambe menjadi Sekda. Menurut data dari Panitia Seleksi, jadwal ataupun tahapan yakni, Wawancara tanggal 17 Juli 2023 dan Penyampaian Hasil 20 Juli 2023. SK terbit H-5 sebelum wawancara. Hal itu melanggar Pasal 115 ayat 2 dan Pasal 131 PP Nomor 11 tahun 2017 jo SE Mendagri 2022 serta Pasal 72 UU ASN.
Selain itu, ada 7 Pelanggaran prosedur yang dilakukan, yakni :
1. Surat rekomendasi Bupati ke KASN 6 Juli 2023 memuat nama berpangkat IV/a, padahal Pasal 122 ayat 1 huruf c PP 11/2017 minimal IV/b.
2. Tidak ada bukti pengumuman uji publik rekam jejak 3 calon. Langgar Pasal 127 PP 11/2017.
3. Sekda yang dilantik “ada” hubungan keluarga dengan mantan Bupati Erik Adtrada Ritonga suami Bupati Labuhanbatu saat ini (periode 2024-2029) Maya Hasmita. Diduga langgar asas bebas KKN Permen PAN-RB Nomor 15 tahun 2019 dan asas netralitas UU ASN.
4. Loloskan peserta IV/a dan abaikan peserta tanpa Ukom. Pansel langgar PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.
5. “Cacat Formil SK” di bagian “Mengingat” poin 3 sampai 6 pada SK pengangkatan Sekda. Bupati masih mengutip 4 peraturan yang sudah dicabut. Peraturan tersebut yaitu PP Nomor 99 tahun 2000, PP Nomor 100 tahun 2000, PP 53 tahun 2010, PP Nomor 7 tahun 1977. Adanya mencatat peraturan tidak berlaku menjadi dasar pada SK pengangkatan Sekda, diduga melanggar asas kecermatan.
8 PELANGGARAN PRINSIP SISTEM MERIT ASN
Kompetisi, Kesempatan Sama, Transparansi, Akuntabilitas, Objektivitas, Profesionalitas, Kepatuhan Hukum, Netralitas. Semua diduga dilanggar sekaligus.
PIHAK TERKAIT BUNGKAM, REZIM BERGANTI PEMBIARAN BERLANJUT
Pemberitaan pengangkatan Hasan Heri sudah dilakukan beberapa media sejak 2023. Mantan Bupati Erik Adtrada Ritonga yang divonis 4 tahun OTT KPK-RI (sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 32/Pid Sus-TPK/2024/PN Tanggal 25 September 2024, hasil banding pada putusan PN Medan No.32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn) diduga melantik tanpa restu Mendagri.
Namun rezim berganti, pembiaran berlanjut. Maya Hasmita, Bupati Labuhanbatu periode 2024-2029 yang juga istri Erik Adtrada Ritonga justru mempertahankan Hasan Heri Rambe selama 1 tahun lebih. Padahal Pasal 67 UU Nomor 30 Tahun 2014 memberi kewenangan pejabat baru mencabut keputusan pejabat lama yang batal demi hukum.
Jika pembiaran berlanjut, Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 memberi jalan Mendagri membatalkan keputusan Kepala Daerah. BKN RI juga wajib bertindak sesuai Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2023. Jika diam, BKN RI bisa dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
DESAKAN KPK-RI DAN UNSUR TIPIKOR KUAT
Keberadaan jabatan Sekda Kabupaten Labuhanbatu “ilegal” membuat unsur Tindak Pidana Korupsi makin kuat. Pembiaran Sekda ilegal menandatangani APBD ratusan miliar memenuhi unsur “dapat merugikan negara” Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana penjara seumur hidup.
Redaksi mendesak KPK RI segera panggil 7 pihak untuk diperiksa yakni, mantan Bupati Erik Adtrada Ritonga, Sekda Hasan Heri Rambe, Ketua dan Sekretaris Pansel Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ir. Arief Sudarto & Safruddin. Kemudian Drs. Zainuddin Siregar (mantan napi koruptor), Kepala BKPP Ali Armaya yang 3 kali abaikan konfirmasi, Pimpinan KASN, dan Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita.
Ini bukan salah ketik tanggal. Ini diduga ada pembajakan sistem merit plus dugaan pemalsuan data yang merusak birokrasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. KPK harus masuk sebelum APBD Rp5,8 triliun dinyatakan cacat formil.
(Red/Tim)
*CATATAN REDAKSI :
Artikel disusun berdasarkan 10 bukti dokumen negara. Kata “ilegal”, “kebohongan”, “patut diduga” digunakan sesuai asas praduga tak bersalah dan data fakta.









