Cakrawalaasia.news, Jakarta – KPK melakukan penyesuaian mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PerKPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto memaparkan tentang penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Laporan ini disampaikan lebih dari 30 hari kerja atau setelah jadi temuan pengawas internal kini memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Dalam pasal 9 ayat (1) ditegaskan jika laporan gratifikasi belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi maksimal 20 hari kerja. Pada ayat (3) menegaskan ketentuan laporan yang tidak ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya sebagaimana dijelaskan pada ayat (2).
Pasal 17 ayat (4) menjelaskan bahwa gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak diterima otomatis ditetapkan sebagai milik negara. Hal ini dilakukan sebagai penguatan akuntabilitas dan disiplin pelaporan bagi penyelenggara negara.
Penandatanganan Surat Keputusan gratifikasi kini berdasarkan jenjang jabatan pelapor, bukan nilai gratifikasi. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman pengendalian gratifikasi serta terwujudnya birokrasi berintegritas dan bebas dari praktik korupsi. (**)











