Cakrawalasia.news, Jakarta – KPK-RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan ini, KPK menetapkan dan menahan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah IEG (Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029).

Para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3). Akibat pemerasan yang dilakukan, masyarakat harus membayar Rp.6.000.000 dari harga yang seharusnya hanya Rp.275.000.
Hasil pemerasan yang dilakukan para tersangka, ternyata sejak tahun 2019 sampai saat ini. Angkanya pun sangat fantastis, yakni telah mencapai Rp.81 Miliar.
Adanya kejadian tangkap tangan ini, KPK-RI sangat menyayangkan terjadi tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor ketenagakerjaan. Karena, sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian negara.
Sehingga, kualitas sistem tata kelolanya seharusnya menjadi kunci dalam upaya peningkatan ekonomi nasional, bukan justru dipersulit dan berpotensi pada terhambatnya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan nasional.**

Sumber : Biro Humas KPK-RI.