Daerah  

Anak Diduga Ikut ke Area Kerja Sawit, LPA Minta Manajemen PTPN IV Meranti Paham Tegas

Foto : Keterangan foto seorang anak di bawah umur berada di bawah pohon sawit area pekerjaan di area operasional perkebunan kelapa sawit PTPN IV Palmco Regional II Kebun Meranti Paham, Kabupaten Labuhanbatu, (dok. CA).

LABUHANBATU, CAKRAWALAASIA.NEWS – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu menyoroti keberadaan sejumlah anak di bawah umur yang diduga ikut bersama orang tua mereka ke area operasional perkebunan kelapa sawit PTPN IV Palmco Regional II Kebun Meranti Paham, Kabupaten Labuhanbatu.

Kondisi tersebut dinilai LPA berisiko bagi keselamatan anak, karena area perkebunan sawit merupakan lingkungan kerja dengan potensi bahaya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa pekerja terlihat membawa anak, termasuk balita, ke lokasi kerja. Di area Afdeling V-VI Kebun Meranti Paham, misalnya, terlihat seorang anak perempuan berkaus putih bermain di bawah pohon kelapa sawit, dekat parit, tanpa pengawasan yang memadai.

Sekretaris Jenderal Cabang LPA Panai Hulu, Yusliardi Ritonga, menyebut kondisi tersebut diduga bukan hal baru.

“Pembiaran ini nampaknya sudah lama terjadi. Tidak hanya di Afdeling V dan VI, di Afdeling IV juga terlihat ada balita yang dibawa sambil digendong ibunya saat bekerja,” ujar Yusliardi, Kamis (5/11/2026).

Menanggapi sorotan tersebut, Manajemen PTPN IV Regional II Unit Kebun Meranti Paham melalui Asisten Kepala (Askep), Syahrial Damanik, menegaskan bahwa perusahaan telah menyediakan fasilitas tempat penitipan bagi anak-anak karyawan.

“Tempat Penitipan Anak (TPA) sudah ada dan kami sediakan di setiap afdeling,” kata Syahrial saat ditemui media di ruang kerjanya.

Keterangan senada disampaikan Karani I Afdeling V. Ia menjelaskan, fasilitas TPA untuk area Afdeling V dan VI digabung di satu lokasi.

“Ada (TPA). Lokasinya di dekat rumah ibadah (masjid). Silakan dicek langsung ke lokasi,” tuturnya.

Ketua LPA Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harahap, yang akrab disapa Bang Gondrong, mengecam dugaan pembiaran anak dan balita di area kerja tersebut.

Menurutnya, area perkebunan sawit merupakan lingkungan berisiko tinggi dan sangat berbahaya bagi keselamatan anak-anak.

“Kami mengecam keras pembiaran anak dan balita di area kerja PTPN IV Regional II Kebun Meranti Paham. Alasan orang tua membawa anak tidak boleh dijadikan pembenaran oleh manajemen untuk lepas tanggung jawab,” tegas Azhar.

Ia menambahkan, manajemen dan pengawas afdeling memiliki kewajiban untuk mematuhi serta menegakkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk mensterilkan area operasional dari keberadaan anak-anak.

Azhar juga menilai, dugaan pembiaran tersebut berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur sanksi.

LPA Kabupaten Labuhanbatu mendesak manajemen perusahaan untuk segera menghentikan dugaan praktik pembiaran tersebut. Selain itu, mereka meminta Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat untuk turun ke lapangan guna melakukan pengawasan dan langkah yang diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak manajemen dan dinas terkait untuk keberimbangan pemberitaan._(Nsr/Red)

Penulis: Nsr/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *