Daerah  

Kanwil Kemenkum Sumut Rampungkan Harmonisasi Tiga Ranperda Labuhanbatu Utara

Foto : Rapat pengharmonisasian tiga Ranperda Labuhanbatu Utara di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Medan, Kamis (15/10/2026), dipimpin Kadiv PPPH Tongam Renikson Silaban secara daring. (dok/sumber : Humas Kanwil Kemenkum Sumut)

MEDAN, CAKRAWALAASIA.NEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara terus mematangkan penataan regulasi di tingkat daerah melalui penuntasan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tiga produk hukum Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh payung hukum daerah selaras dengan hierarki perundang-undangan nasional dan terhindar dari tumpang tindih regulasi.

Rapat harmonisasi digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Medan, Kamis (15/10/2026), dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Tongam Renikson Silaban secara daring, serta dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Dra. Hj. Susi Asmarani, M.Si bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.

Tiga Ranperda Krusial yang Diharmonisasi

Tiga rancangan regulasi daerah yang dibahas mencakup:

  1. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
  2. Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual;
  3. Ranperkada terkait Tata Cara Pembagian, Penetapan Besaran, dan Penyaluran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2026.

Tongam Renikson Silaban menegaskan, pengharmonisasian bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif, melainkan instrumen krusial dalam menjaga kepastian hukum dan mendukung agenda reformasi regulasi di daerah. Dalam pembahasan mendalam, tim perancang memberikan sejumlah catatan perbaikan teknis, mulai dari penyesuaian konsiderans dasar hukum, penyempurnaan bahasa perundang-undangan, hingga penataan ulang substansi pasal pada batang tubuh ketiga draft aturan tersebut.

Pengharmonisasian bukan sekadar formalitas, tapi untuk memastikan produk hukum daerah punya kepastian hukum, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan peraturan di atasnya.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menyambut positif seluruh koreksi dan masukan yang diberikan. Pihak pemkab menyampaikan apresiasi atas pendampingan ketat dari tim perancang Kanwil Kemenkum Sumut demi menghasilkan produk hukum daerah yang responsif dan berkepastian.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi. Berkas hasil penyelarasan tersebut kemudian diserahkan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk ditindaklanjuti ke tahap pengesahan berikutnya sesuai mekanisme perundang-undangan.

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut | Medan, 15 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *