JAKARTA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Perbedaan praktik kekayaan intelektual (KI) antara Indonesia dan Tiongkok menjadi perhatian Tranfan Law Office saat melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Jakarta, 29 September 2026.
Law firm asal Tiongkok tersebut membawa sejumlah pertanyaan berdasarkan pengalaman menangani perkara KI di kedua negara.
Foreign IP Manager and Foreign Counsel for China Tranfan Law Office, Gilbert Immanuel, mengatakan kunjungan dilakukan untuk memahami perkembangan sistem KI Indonesia, termasuk perubahan kebijakan yang berlangsung pada 2026 dan praktik yang dihadapi pelaku usaha asing.
“Kami datang untuk memahami lebih jauh situasi KI di Indonesia saat ini. Ada beberapa perkembangan baru yang ingin kami pahami, kemudian kami juga ingin melihat bagaimana praktiknya jika dibandingkan dengan yang kami temui di Tiongkok,” ujar Gilbert.
Soroti AI Pemeriksaan Merek dan Lisensi Konsultan
Membuka diskusi, Gilbert menyinggung pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam pemeriksaan merek. Ia menggambarkan praktik di Tiongkok, penggunaan AI sudah diterapkan pada tahap awal pemeriksaan, sementara pemeriksaan di tahap substantif tetap melibatkan pegawai.
Perbedaan praktik juga muncul terkait kewenangan konsultan KI di Indonesia. Hal itu disampaikan untuk membandingkan cakupan kewenangan di Tiongkok yang ternyata lebih spesifik menurut lisensi yang dimiliki.
“Di Tiongkok, konsultan merek misalnya, ia tidak diizinkan untuk menangani permohonan paten. Jadi sertifikasinya terpisah,” tutur Gilbert.
Bahas Pendaftaran, Sengketa, dan Statistik Pemohon Tiongkok
Diskusi berlanjut pada teknis pendaftaran merek, termasuk kelengkapan dokumen, dokumen perusahaan asing, penerjemahan, serta tahapan pengumuman. Pada kesempatan tersebut, DJKI turut memaparkan perkembangan permohonan merek dan paten, termasuk permohonan dari warga negara Tiongkok.
Pembahasan juga mencakup perkembangan peraturan KI dan ketentuan biaya layanan yang berlaku pada 2026.
Gilbert kemudian menggali mekanisme penyelesaian persoalan merek di Indonesia, termasuk pembatalan atau invalidation, sanggahan atau opposition, serta perbedaan penanganan melalui jalur administratif dan litigasi. Tim teknis DJKI menjelaskan aspek pembuktian dan ketentuan yang berkaitan dengan penghapusan merek karena tidak digunakan.
Ketua Tim Kerja Kemitraan Regional DJKI, Rainy Harbiyanti Dewi, mengatakan tim teknis bidang merek dan paten dihadirkan untuk menjawab pertanyaan yang dibawa Tranfan secara langsung.
“Kami berharap penjelasan dari tim teknis yang hadir dapat memberikan gambaran yang dibutuhkan Tranfan Law Office mengenai praktik KI di Indonesia,” pungkas Rainy.











