Beras Impor Ilegal dari India Berisiko Bawa OPTK, Barantin Perketat Karantina

Foto : Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Barantin Abdul Rahman, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Suhasil Nazara, dalam konferensi pers penegakan hukum yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Selasa (22/9/2026). (sumber : Humas Barantin).

JAKARTA – CAKRAWALAASIA.NEWS | Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemasukan komoditas pertanian dari luar negeri, termasuk beras, sebagai bagian dari upaya mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Bea Cukai mengungkap penindakan terhadap pemasukan ilegal beras, garam, dan pakaian bekas pada periode Agustus hingga September 2026.

15 Kontainer Modus Ammonium Chloride

Salah satu penindakan dilakukan terhadap 15 kontainer yang diberitahukan sebagai ammonium chloride dari India. Berdasarkan pemeriksaan fisik, kontainer tersebut ternyata berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian mengonfirmasi jenis komoditas tersebut.

Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Barantin Abdul Rahman menyampaikan pemasukan beras dari negara endemis perlu menjadi perhatian dari aspek perkarantinaan tumbuhan. Salah satu organisme yang menjadi perhatian adalah kumbang kapra Trogoderma granarium, yang diketahui berasal dari wilayah endemis seperti India dan belum terdapat di Indonesia.

“Risikonya ada,” ujar Abdul Rahman ketika menjelaskan potensi organisme pengganggu tumbuhan tersebut dalam komoditas beras dari India.

Menurutnya, keberadaan OPTK yang belum ada di Indonesia memiliki risiko terhadap keberlanjutan produksi pertanian apabila sampai masuk dan menyebar. Organisme tersebut dapat menyerang komoditas pertanian dan berpotensi mengganggu produktivitas tanaman, termasuk padi.

Bagian dari Perlindungan Hayati

“Pengawasan karantina tumbuhan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan komoditas yang masuk dari luar negeri, tetapi juga merupakan bagian dari sistem perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia. Setiap pemasukan tumbuhan dan produk tumbuhan dari luar negeri perlu memenuhi persyaratan karantina untuk memastikan komoditas tersebut tidak menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina,” terang Abdul Rahman.

Dalam kasus tersebut, Bea Cukai menjadi pihak yang melakukan penindakan berdasarkan hasil intelijen dan pemeriksaan kepabeanan. Sementara keterlibatan Barantin menjadi bagian dari sinergi antar kementerian dalam memastikan aspek kesehatan dan keamanan komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia.

Menteri Keuangan Suhasil Nazara dalam konferensi pers tersebut juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dengan Kementerian Pertanian, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Perum Bulog, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Sinergi tersebut penting karena pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran ketentuan impor, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap pertanian nasional.

Sumber: Barantin

Penulis: Red/Humas Barantin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *