Hampir 6 Tahun Laporan Sordik Hasibuan Dingin di Polres Labuhanbatu

Foto : Halomoan Panjaitan, S.H., dan tim mendampingi kliennya Sordit Hasibuan di Mapolres Labuhanbatu, (dok.CA/ist).

RANTAUPRAPAT – Penanganan satu laporan polisi di Polres Labuhanbatu yang dibuat sejak Oktober 2020 akhirnya disikapi. Setelah hampir 6 tahun “dingin” tanpa kejelasan, pelapor akhirnya meminta bantuan hukum.

Berdasarkan STTLP Nomor: LP/1584/X/2020/SPK-T/RES-LB yang dibuat Senin, 26 Oktober 2020, pelapor adalah Sordit Hasibuan, petani warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Laporan terkait dugaan penguasaan dan pengusahaan sebidang tanah tanpa izin dari yang berhak.



Kuasa hukum pelapor, Halomoan Panjaitan S.H., mengatakan pihaknya baru hari ini, Selasa, 19 Agustus 2026, menerima kuasa dari Sordit Hasibuan.

Karena terlalu lama, hampir 6 tahun tidak ada kejelasan, maka hari ini pak Sordit meminta bantuan hukum kepada kami,” ujar Halomoan.

Usai menerima kuasa, Halomoan bersama tim langsung mendatangi Polres Labuhanbatu untuk mempertanyakan perkembangan LP kliennya.

Namun pihak Polres menyampaikan bahwa Juru Perkara (Juper) yang menangani laporan tersebut sudah berganti. Juper lama disebut sudah pindah tugas ke Polres Labuhanbatu Selatan.

“Pihak Polres meminta waktu untuk mengecek dan memastikan siapa Juper pengganti yang sekarang menangani perkara ini,” jelas Halomoan.

Halomoan menyoroti lamanya waktu penanganan laporan tersebut.

Persoalannya bukan soal siapa benar atau salah. Tapi masyarakat dan pelapor berhak dapat kepastian hukum. Hampir enam tahun ini waktu yang sangat panjang,” tegasnya.



Ia meminta Polres Labuhanbatu memberikan penjelasan transparan terkait status laporan tersebut.

Apakah masih di tahap penyelidikan, sudah naik ke penyidikan, sudah SP3, atau ada kendala hukum? Itu harus disampaikan terang-terangan kepada pelapor,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum wajib diberikan agar tidak ada kesan laporan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan dasar hukumnya. Kalau masih berproses, sampaikan perkembangannya. Jangan biarkan pelapor bertanya-tanya selama bertahun-tahun,” lanjutnya.

Dalam STTLP disebutkan bahwa laporan diterima untuk digunakan dalam proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Labuhanbatu masih akan mengecek dan menunjuk Juper pengganti untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut.

FAQ

Sudah berapa lama laporan Sordit Hasibuan di Polres Labuhanbatu?

Laporan dengan nomor LP/1584/X/2020 dibuat pada 26 Oktober 2020. Hingga Agustus 2026 sudah hampir 6 tahun belum ada kejelasan.

Siapa kuasa hukum Sordit Hasibuan?

Kuasa hukumnya adalah Halomoan Panjaitan S.H. yang baru menerima kuasa pada 19 Agustus 2026.

Apa isi laporan polisi tersebut?

Laporan terkait dugaan penguasaan dan pengusahaan sebidang tanah tanpa izin dari yang berhak di wilayah Aek Natas, Labura.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *