Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Sidang perkara pidana Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN-Rap dengan terdakwa Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan, serta perkara Nomor 345/Pid.Sus/2026/PN-Rap dengan terdakwa Bungaran Saragih, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (24/6/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, yakni Pondang Sihotang, Hansen Sitorus, Eko Dani Safutra, Monang Pasaribu, dan Ali Guntur Nasution SE.
Para saksi membenarkan bahwa pada 16 Juli 2025 ketiga terdakwa bersama masyarakat, organisasi mahasiswa, dan organisasi kepemudaan melakukan aksi demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi terkait penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kendaraan angkutan crude palm oil (CPO) yang bermuatan di atas 8 ton dan melintasi jalan perkampungan warga. Menurut para saksi, kegiatan itu telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Labuhanbatu pada 11 Juli 2025 dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian selama berlangsungnya aksi.
Fakta tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi dari Intelkam Polres Labuhanbatu dalam persidangan sebelumnya pada 10 Juni 2026. Dalam keterangannya, saksi menyebutkan bahwa memang terdapat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada 15, 16, dan 17 Juli 2025.
Kuasa hukum para terdakwa, Hutur Pandiangan SH, MH, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan kliennya bertujuan meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegakkan peraturan daerah yang membatasi kendaraan angkutan barang bermuatan berat melintasi jalan tertentu.
“Klien kami bersama mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat hanya memperjuangkan penegakan Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 agar kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan tidak melintasi jalan perkampungan,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III atau jalan kabupaten. Hal itu dibuktikan melalui rambu dan papan informasi yang dipasang Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan kelas III hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran dan muatan tertentu, termasuk batas muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Ali Guntur Nasution, yang menyatakan bahwa Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III dengan pembatasan kendaraan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024.
Selain itu, ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Kurnia Sandi, dalam persidangan 10 Juni 2026 menjelaskan bahwa perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah tindakan yang menyebabkan terganggunya jarak atau sudut pandang, menimbulkan hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maupun mengakibatkan kerusakan prasarana dan perlengkapan jalan.
Menurut kuasa hukum terdakwa, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Ia menilai aksi yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum melalui pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
“Atas dasar fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, kami memandang proses hukum terhadap klien kami merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat dalam menyuarakan kepentingan publik dan penegakan peraturan daerah yang berlaku,” kata Hutur.
Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, serta menjatuhkan putusan yang membebaskan Rimba Niarta Sianturi, Robinson Tambunan, dan Bungaran Saragih dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Slh)











